MAKASSAR, KILASSULAWESI– Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Soetarmi melakukan kegiatan Penerangan Hukum Kepada Karyawan PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Barat.
Kegiatan Penerangan Hukum merupakan upaya inovasi dan komitmen Kejaksaan RI dalam meningkatkan kesadaran hukum kepada warga negara khususnya pejabat dan karyawan PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Barat dan masyarakat pada umumnya.
Kegiatan ini bertujuan untuk memperkaya khasanah pengetahuan hukum dan perundang-undangan serta menciptakan karyawan yang taat hukum sehingga dapat mengenali hukum dan menjauhi hukuman.
General Manager Karyawan PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Barat yang di wakili oleh Manajer Keuangan , Informasi dan umum Ambo Tuo dalam sambutannya menyampaikan apresiasi disertai ucapan terima kasih kepada Tim Penkum kejati Sulsel yang sangat peduli dalam memberikan pemahaman hukum kepada lapisan masyarakat terkususnya kepada Karyawan PT.PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Barat.
” Memang kami membutuhkan informasi serta pemahaman hukum khususnya dari APH, kunjungan Tim Penkum Kejati SulSel ini sangat bermanfaat dan mengedukasi masyarakat utamanya untuk menghindari Kejahatan Tindak Pidana korupsi di Lingkup Karyawan PT.PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Barat,”ujar mantan Kepala PT PLN Persero UP3 Parepare tersebut.
Terpisah, Kasi Penerangan Hukum Kejati Sulsel Soetarmi selaku pemateri kegiatan Penerangan Hukum yang mengangkat tema ” Budaya Siri Solusi Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Di Sulawesi Selatan”. Soetarmi mengatakan, perlunya memberikan pembekalan pengetahuan tentang Tindak Pidana Korupsi kepada para Pimpinan dan Karyawan PT.PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Barat sebagai upaya pencegahan terhadap kejahatan tindak pidana korupsi.
Kegiatan Penerangan hukum ini, lanjut Soetarmi, bertujuan agar para pemangku jabatan dan masyarakat dapat mengenal hukum dan menjauhi hukuman. Soetarmi mengatakan korupsi telah sejak lama terjadi di Indonesia. Praktik-praktik seperti penyalahgunaan wewenang, penyuapan, pemberian uang pelicin, pungutan liar, pemberian imbalan atas dasar kolusi dan nepotisme serta penggunaan uang negara untuk kepentingan pribadi, oleh masyarakat diartikan sebagai suatu perbuatan korupsi dan dianggap sebagai hal yang lazim terjadi di negara ini.
Ironisnya, walaupun usaha-usaha pemberantasannya sudah dilakukan lebih dari empat dekade, praktik-praktik korupsi tersebut tetap berlangsung, bahkan ada kecenderungan modus operandinya lebih canggih dan terorganisir, sehingga makin mempersulit penanggulangannya.
Menurutnya, solusi Budaya Siri merupakan bagian integral dari kehidupan masyarakat Bugis – Makassar, mengajarkan pentingnya harga diri, empati, dan perilaku terpuji.
Nilai-nilai ‘siri’ dijaga dan di junjung tinggi oleh masyarakat Bugis – Makassar, baik di Sulawesi Selatan maupun di seluruh Indonesia. Siri’ membantu menjaga keseimbangan hubungan sosial dan memperkuat integritas individu dan kelompok. Salah satu Upaya preventif untuk mencegah Tindak Pidana Korupsi yaitu melakukan kegiatan Penerangan Hukum dengan Mensosialisasikan ketentuan yang berlaku terkait dengan perbuatan-perbuatan yang merupakan tindak pidana korupsi.
Hal itu, sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang RI No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selama kegiatan Penerangan Hukum berlangsung para peserta sangat antusias mengikuti kegiatan sosialisasi terkait tindak pidana korupsi dimana para peserta banyak yang mengajukan pertanyaan-pertanyaan kepada narasumber terkait modus operandinya.(*)