Kejati Sulsel Dalami “Bibit Nanas” Rp60 Miliar, Eks Pimpinan DPRD Diseret Lagi

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi

MAKASSAR– Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan kembali memeriksa tiga mantan pimpinan DPRD Sulsel periode 2019–2024 terkait dugaan korupsi pengadaan bibit nanas senilai Rp60 miliar. Pemeriksaan berlangsung Jumat, 24 April 2026.

Mereka yang dipanggil yakni Andi Ina Kartika Sari (kini Bupati Barru), Syaharuddin Alrief (Bupati Sidrap), dan Darmawangsyah Muin (Wakil Bupati Gowa). Selain itu, penyidik juga memeriksa enam anggota dewan periode yang sama serta Sekretaris DPRD Sulsel, Muhamad Jabir.

Bacaan Lainnya

“Ada sembilan orang mantan anggota DPRD yang dipanggil dan satu orang Sekretaris Dewan. Ini pemeriksaan lanjutan,” ujar Soetarmi kepada wartawan.

Fokus Anggaran dan Dugaan Bagi-Bagi Duit

Menurut Soetarmi, pemeriksaan diarahkan untuk menelusuri proses penganggaran bibit nanas dalam APBD 2024. Penyidik mendalami bagaimana kegiatan senilai Rp60 miliar itu bisa masuk dan disahkan dalam forum anggaran DPRD.

Ia menambahkan, kabar adanya dugaan bagi-bagi uang dalam proyek tersebut juga menjadi bagian dari materi pemeriksaan. “Itu sementara didalami oleh teman-teman penyidik,” jelasnya.

Soetarmi menegaskan, pemanggilan ini merupakan kali kedua. Dari sembilan mantan anggota DPRD yang dipanggil, satu orang yakni Ni’matullah tidak hadir.

“Sepanjang dibutuhkan keterangan lanjutan, tentu akan dimintai klarifikasi berikutnya. Penetapan tersangka akan dilakukan jika bukti sudah cukup,” tegasnya.

Pendalaman ke Legislatif

Hingga kini, penyidik masih menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak-pihak tertentu, termasuk aliran dana korupsi. “Materinya belum bisa kami sampaikan ke publik, karena menjaga hal-hal yang tidak diinginkan. Makanya didalami lagi oleh penyidik,” kata Soetarmi.

Selain fokus pada aliran dana, publik juga menyoroti bagaimana proyek bibit nanas senilai Rp60 miliar itu bisa lolos tanpa resistensi berarti di ruang legislatif. Pertanyaan besar muncul, apakah fungsi pengawasan DPRD benar-benar dijalankan, atau justru terjadi kompromi politik yang membuka celah bagi praktik korupsi?

Situasi ini menambah tekanan moral bagi para mantan legislator yang kini menjabat kepala daerah, karena publik menuntut transparansi dan integritas di tengah sorotan kasus yang menyeret nama mereka.(*)

Pos terkait