MAKASSAR– Kasus dugaan korupsi proyek pengadaan bibit nanas di Sulawesi Selatan memasuki fase penting. Setelah menetapkan enam orang tersangka, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel kini menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak legislatif, khususnya terkait proses penganggaran dalam APBD 2024.
Sejumlah kepala daerah yang pernah menjabat sebagai pimpinan DPRD Sulsel dipanggil untuk dimintai keterangan. Mereka antara lain:
- Andi Ina Kartika Sari, Bupati Barru sekaligus mantan Ketua DPRD Sulsel.
- Syaharuddin Alrif, Bupati Sidrap yang sebelumnya Wakil Ketua DPRD.
- Darmawangsyah Muin, Wakil Bupati Gowa.
- Politisi lain seperti Ni’matullah dan Muzayyin Arif.
Pemanggilan ini bertujuan mendalami proses masuknya program pengadaan bibit nanas senilai Rp60 miliar ke dalam APBD Provinsi Sulsel 2024. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, menegaskan pemeriksaan difokuskan pada aspek penganggaran.
“Anggota DPRD yang hadir memenuhi panggilan pada hari Kamis kemarin terdiri dari mantan ketua dan tiga orang mantan wakil ketua,” ujarnya, Jumat, 17 April 2026.
Menurut Soetarmi, keterangan para saksi diperlukan untuk memastikan apakah proyek tersebut telah melalui mekanisme pembahasan resmi di DPRD, khususnya di Badan Anggaran (Banggar). Dugaan sementara, program ini merupakan “penumpang gelap” dalam APBD karena diduga tidak pernah dibahas secara resmi.
Tersangka yang Sudah Ditetapkan
Sebelumnya, Kejati Sulsel telah menetapkan enam orang tersangka:
- Bahtiar Baharuddin, mantan Pj Gubernur Sulsel, kini Staf Ahli Menteri Dalam Negeri.
- Rimawaty Mansyur, Direktur PT Almira Agro Nusantara.
- Rio Erlangga, Direktur PT Cipta Agro Persada.
- Hasan Sulaiman, tim pendamping Pj Gubernur.
- Ririn Riyan Saputra Ajnur, ASN Pemkab Takalar.
- Uvhan Nurwahidah, mantan Kabid Hortikultura Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Sulsel.
Kerugian negara ditaksir mencapai puluhan miliar rupiah. Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 3 dan Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001, serta ketentuan dalam UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Penggeledahan dan Barang Bukti
Dalam proses penyidikan, aparat kejaksaan telah menggeledah sejumlah lokasi:
- Kantor Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Sulsel.
- Kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sulsel.
- Kantor perusahaan rekanan proyek.
Dari penggeledahan, penyidik menyita ratusan dokumen penting, termasuk kontrak proyek, dokumen administrasi pengadaan, dan bukti transaksi keuangan.
Kejati Sulsel menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Pemeriksaan terhadap mantan pimpinan DPRD menjadi bagian penting untuk mengungkap secara utuh proses penganggaran proyek yang kini menjadi sorotan publik.
Kasus ini menjadi perhatian luas masyarakat Sulsel karena menyangkut integritas pengelolaan anggaran daerah. Dugaan adanya “penumpang gelap” dalam APBD menimbulkan pertanyaan serius mengenai transparansi dan akuntabilitas DPRD.
Publik menilai, jika benar ada keterlibatan legislatif, maka kasus ini bukan sekadar tindak pidana korupsi, melainkan juga krisis kepercayaan terhadap lembaga perwakilan rakyat.(*)






