139 Kepala Desa Terima SK Perpanjangan Jabatan, Pj Bupati Polman Harap Kinerja Bertambah

Pj Bupati Polman serahkan SK perpanjangan masa jabatan Kepala Desa

POLMAN, KILASSULAWESI — Sebanyak 139 Kepala Desa di Kabupaten Polman terima surat keputusan (SK) masa perpanjangan jabatan dari tujuh (7) tahun menjadi delapan (8) tahun. Acara penyerahan SK tersebut di laksanakan di gedung Gadis Pekkabata Polman, Jumat 12 Juli 2024.

Kegiatan tersebut dihadiri beberapa Pimpinan OPD kabupaten Polman, selain itu hadir juga Kapolres Polman AKBP.Anjar Purwoko, Dandim 1402 Polman Letkol.Czi Sabar Panjaitan serta para Camat se-kabupaten Polman.

Bacaan Lainnya

Dalam sambutannya, Pj Bupati Polman Ilham Borahima meminta agar para kepala desa lebih bersemangat lagi dan meningkatkan kinerja serta prestasi nya.

Ilham Borahima juga menyampaikan bahwa dasar perpanjangan masa jabatan kepala Desa ini didasari pada UU No 3 tahun 2024 tentang perubahan UU Desa No 6 tahun 2014, lalu ditindaklanjuti oleh surat keputusan Bupati nomor 2354 tentang perubahan masa Jabatan kepala desa yang ditambah selama 2 tahun.

“Menjadi seorang Kepala desa ada tugas yang dipikul yang cukup berat bukan hanya terfokus pada penggunaan Dana Desa tetapi juga mampu menjalankan Program Pembangunan baik program fisik maupun program lainnya,”ujarnya.

Namun tak kalah pentingnya, lanjut Ilham, bagaimana meningkatkan sumber daya manusia di desanya. Bukan hanya itu, Kepala Desa juga harus mampu membawa masyarakatnya kearah lebih maju dan sejahtera.

Menjadi Kepala Desa juga harus mampu memegang teguh tanggung jawab, dan berkomitmen menjalankan visi dan misi dalam mendukung program pemerintah mulai pusat, provinsi hingga kabupaten.

Ditempat yang sama, usai pengukuhan dan penyerahan surat keputusan (SK), Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Andi Nursami Masdar mengataka, penyerahan SK dan pengukuhan ini terbagi dua ada Kepala Desa yang periodenya hingga tahun 2030 dan ada juga kepala desa yang periode nya berakhir tahun 2026.

“Dari 139 Kepala yang terima SK, 74 kepala Desa sesuai SK Bupati Polman dari masa jabatan 2018-2024 diperpanjang menjadi 2018-2026 atau ditambah perpanjangan selama dua tahun. Sedangkan 64 kepala Desa dari masa jabatan 2024-2028 ditambah juga selama 2 tahun menjadi 2024-2030 atau dengan kata lain kepala Desa yang masa Jabatannya 6 tahun sesuai UU No 3 tahun 2024 Perubahan UU Desa No 6 tahun 2014 diperpanjang menjadi 8 tahun,” ungkap Andi Nursami.

Dengan bertambahnya masa Jabatan Kepala Desa kita berharap kepala Desa lebih bersemangat bekerja dan juga tak lupa laporan Pertanggung jawaban diperhatikan agar dapat tepat waktu.(*)

 

Pos terkait