Kejari Parepare Tahan Pengelola PT Pengadaian Unit Perumnas Wekke’e

Tersangka saat digiring ke mobil tahanan kejaksaan Kota Parepare

PAREPARE, KILASSULAWESI– Kejaksaan Negeri Kota Parepare menetapkan YNS (38), oknum pengelola PT Pengadaian Unit Perumnas Wekke’e, Kecamatan Bacukiki sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi (Tipikor).

Perbuatan gadai fiktif, taksiran tinggi dan unprosedural dimana kerugian hasil Sistem Pengendalian Internal (SPI) mencapai Rp 800 juta. Hal itu disampaikan Kajari Parepare melalui Kasi Pidsus, Ilham dalam keterangan resminya, Selasa, 16 Juli 2024, malam tadi.

Bacaan Lainnya

“Dari kerugian sekitar kurang lebih Rp 800 juta. Dimana gadai fiktif sekitar Rp 284 juta, taksiran tinggi dan unprosedural sekitar Rp 580 juta. Unit Pengadaian Wekke’e ini memiliki wewenang lebih, walau dibawahi langsung oleh Pengadaian Cabang Parepare,”ujarnya.

Dalam kasus ini, PT Pengadaian yang mengalami kerugian, dimana uang pengadaian digunakan secara fiktif. ” Barang tidak ada, namun secara administrasi lengkap,”jelasnya.

Maka, mulai malam ini dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan. “Tersangka YNS akan dititip di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kota Parepare “ujarnya. Ilham mengakui, dari hasil pemeriksaan tersangka YNS mengaku melakukan kejahatan tersebut sendiri.

” Ada sekitar 16 saksi telah dimintai keterangannya, dimana ada 10 merupakan eks nasabah pengadaian serta 6 pegaeai pengadaian.Termasuk pimpinan cabang (Pimca) yang baru dan lama,”tegasnya.

Atas perbuatannya tersangka diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi  juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tidak Pidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Lebih Subsidair Pasal 8 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. ” Untuk ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara,”tutupnya.(*)

Pos terkait