Polres Polman Ringkus Pelaku Penganiayaan Brutal

POLMAN, KILASSULAWESI — Kepolisian Resort (Polres) Polewali mandar dalam waktu 1x 24 jam berhasil meringkus pelaku penganiayaan Brutal terhadap perempuan yang merupakan kekasihnya.

Pelaku ditangkap di wilayah Kecamatan Tutar setelah lari usai melukai korban inisial Ann (21) dengan palu sebanyak tujuh kali di bahagian kepala.Korban pun kini tengah mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit setelah mengalami luka parah di kepala.

Bacaan Lainnya

Kapolres Polman AKBP Anjar Purwoko melalui Kasat Reskrim AKP Reza Pranata dalam press release menjelaskan kasus ini bermula saat pelaku menjemput korban dengan alasan mengajaknya ke Mamuju.

Dalam perjalanan terjadi pertengkaran hebat di salah satu kontrakan tersangka Kaharuddin di Kelurahan Manding, mereka cekcok adu mulut terkait tuntutan pelaku untuk pengembalian uang sebesar Rp 40 juta rupiah jika korban menolak menikah dengannya.

Dalam tindakan yang mengejutkan, pelaku menutup mata, menyekap mulut, dan mengikat tangan korban sebelum menyerang dengan palu di kamar mandi. Setelah serangan brutal tersebut, pelaku pun melarikan diri dan bersembunyi di Tutar.

Dengan koordinasi dan kesigapan, Polisi berhasil melacak dan menangkap pelaku pada pukul 02:00 wita dini hari Jumat 26 Juli 2024 di rumah orang tuanya.

“Pelaku ini akan dijerat Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara,”ungkap Kasat reskrim Polres Polman AKP Reza Pratama.

Press Release s dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Polman didampingi Kasi Humas Polres Polman Iptu Muhapris dan Kanit PPA Ipda Mulyono.

Polres Polman mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap kasus kekerasan dalam hubungan asmara dan segera melapor jika mengalami atau menyaksikan kekerasan serupa.(*)

Pos terkait