PAREPARE, KILASSULAWESI– Desakan dari sejumlah pihak, agar pemerintah kota melalui Pj Wali Kota Parepare Akbar Ali segera melakukan mutasi jabatan sebelum gelaran Pilkada 2024, terus mengemuka.
Itu bertujuan untuk menjaga netralitas dan mencegah penyalahgunaan kekuasaan selama proses pemilihan.
” Mutasi pejabat memang bisa menjadi strategi untuk memperkuat wibawa pemerintah. Apa lagi, berbagai dugaan adanya keterlibatan oknum pejabat khususnya yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, bukan lagi isapan jempol belaka,”ujar Ketua LSM Laskar Indonesia Kota Parepare, Sofyan Muhammad, Kamis, 12 September 2024.
Namun, perlu diingat bahwa ada aturan yang melarang mutasi pejabat selama masa Pilkada. Menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, kepala daerah dilarang melakukan mutasi pejabat dalam waktu 6 bulan sebelum penetapan pasangan calon hingga akhir masa jabatan, kecuali dengan persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.
“Pj Wali Kota Parepare kiranya jangan tinggal diam, walau berbagai bentuk imbauan dan peringatan bagi ASN untuk tidak berpolitik praktis. Nyatanya, ada oknum ASN yang mengindahkan itu bahkan berani bertindak dengan melawan aturan,” bebernya.
Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat dalam politik praktis dapat dikenakan berbagai sanksi. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 494, ASN yang terlibat sebagai pelaksana atau tim kampanye dapat dipidana dengan kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.
Selain itu, ASN juga dapat dikenakan sanksi administratif seperti penurunan pangkat, pemberhentian sementara, atau bahkan pemberhentian dengan tidak hormat.
Sebelumnya, Pj Wali Kota Parepare, Akbar Ali telah mengingatkan seluruh jajaran ASN dan non ASN lingkup Pemerintah Kota Parepare, termasuk mereka yang menerima insentif secara rutin perbulan dari APBD untuk menjaga netralitas dalam Pilkada Parepare 2024.
“Jangan pernah terlibat politik praktis, jaga netralitas dan tetap profesional. Karena sanksi tegas sesuai peraturan perundangan-undangan menunggu jika terbukti melanggar,”tegas Akbar. (*)