Bertempat di Kantor Desa Puungkoilu, Kepala desa Puungkoilu Alimudin Mahmud, BPD dan segenap Pemerintah desa Puungkoilu menemui dan menerima aksi penolakan atas aktifitas PT. Batu Alam Prima (PT. BAP), Jumat 13 September 2024. Aksi yang berjalan kondusif ini tentunya adalah proses bernegara, proses berdemokrasi yang mejadi koridor penegakan aspirasi masyarakat.
Dalam aksinya Massa demo menuntut keterbukaan dalam penerimaan Dana CSR PT. BAP. sebagaimana pada Senin (10/09/2024) PT Batu Alam Prima (PT BAP) menunjukkan komitmennya dengan menyalurkan dana corporate social responsibility (CSR) senilai Rp.75 juta bertempat di Kantor Des Puungkoilu, yang di hadiri oleh Sekcam Bungku Tengah Arman, Kades Puungkoilo Alimudin Mahmud S.Kom bersama para aparatur Desa Puungkoilu, Ketua BPD dan sejumlah masyarakat, Babinsa dan bhabinkamtibmas Puungkoilu, PLT KTT PT. Batu Alam Prima I Made Ardika dan jajarannya.

Sejatinya, terkait Keterbukaan penggelolaan, Pemerintah Desa Puungkoilu telah menyampaikan kepada Masyarakat, Tokoh dan Pemilik lahan pada sat serah terima, bahwa akan dilaksanakan Rapat terkait pengelolaan dana CSR tersebut. Tentunya, yang hadir pada saat serah terima, mampu menyerap dan menganalisa kearah mana kebijakan desa terkait pengelolaannya
“Kami berharap kehadiran perusahaan ini dapat memberikan manfaat kepada warga Desa Puungkoilu, bukan hanya CSR saja tetapi berbagai hal kedepannya dan kepada masyarakat kita akan rapatkan kembali peruntukan CSR ini jangan hanya gara-gara CSR ini terjadi hal-hal tidak di inginkan, ” terang Kades Puungkoilu dalam serah terima tersebut.
Camat Bungku Tengah melalui Sekcam Bungku Tengah, Arman, menyampaikan setelah penerimaan CSR agar mengundang seluruh masyarakat Puungkoilu untuk membahas peruntukan maupun pemanfaatan CSR bila perlu dimasukan dalam postur APBDes.
Hal ini, kata Arman Sekretaris Camat Bungku Tengah itu sangatlah perlu dilakukan sehingga programnya bisa dirasakan masyarakat sesuai usulan dalam rapat bersama warga dan melihat maupun merasakan langsung manfaat kehadiran perusahaan itu di Desa Puungkoilu.
“Kami berharap agar CSR ini di manfaatkan sebaik mungkin. Kedepan soal dampak pasti ada, semua kegiatan pasti punya dampak tapi yang di upayakan manfaatnya harus lebih besar. Ini belum beroperasi sudah bermanfaat mudah-mudahan setelah operasi manfaatnya lebih besar lagi, ” harap Sekcam Bungku Tengah.
Seperti di ketahui Izin untuk melakukan kegiatan pertambangan batu gamping atau batu kapur adalah Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB). SIPB merupakan izin khusus untuk melakukan kegiatan pertambangan batuan tertentu. Selain SIPB, ada beberapa izin lain yang berkaitan dengan pertambangan, yaitu: Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi, Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi, Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Untuk mendapatkan WIUP batuan, badan usaha, koperasi, atau perseorangan dapat mengajukan permohonan kepada Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota. Permohonan WIUP yang memenuhi persyaratan akan mendapatkan prioritas pertama
PT. BAP sejak beberapa tahun lalu telah melakukan beberapa aktifitas kemasyarakatan seperti berbagi bantuan saat korban banjir Lahuafu, Pemberian Sapi qurban Idul Adha, dan lainnya yang mana kegiatan-kegiatan tersebut di terima dan dihadiri langsung oleh masyarakat, tanpa adanya penolakan dari masyarakat. Dan PT. BAP telah melakukan sosialisasi pada 23 Juli 2024 di hadapan masyarakat Puungkoilu dan menerima aspirasi masyarakat terkait dampak dan pengelolaan lingkungan, pemanfaatan tenaga kerja di utamakan dari desa Lahuafu dan Puungkoilu, serta dana CSR ini sebagai kontribusi awal perusahaan kepada masyarakat desa Puungkoilu, meskipun belum melakukan aktifitas penambangan. Selanjutnya, terkait CSR, akan di tinjau dan dimusyawarahkan kembali setelah PT. BAP melakukan aktifitas Produksi.
Pemerintah Desa sebagai perpanjangan tangan masyarakat tentu memahami kondisi dan dampak tambang, namun dalam hal perizinan, apatalagi terkait dengan investasi adalah wilayah Pemerintah Pusat dan Pemerintah propinsi. Dalam hal Menerima atau menolak PemDes tidak memiliki kewenangan.
Berdasarkan beleid terbaru, kewenangan penerbitan IUP merupakan wewenang pemerintah pusat. Namun, kewenangan tersebut dapat didelegasikan kepada pemerintah daerah. Terhadap tindakan pihak-pihak tertentu yang menggangu kegiatan pertambangan, di Indonesia telah terdapat norma hukum yang mengancam pidana terhadap pelaku.
Hal ini di antaranya merujuk UU No. 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana diubah dengan UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Pada Pasal 162 UU No. 3 Tahun 2020 diatur secara tegas bahwa: “Setiap orang yang merintangi atau mengganggu kegiatan Usaha Pertambangan dari pemegang IUP, IUPK, IPR, atau SIPB yang telah memenuhi syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86F huruf b dan Pasal 136 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 100.000.000,- (seratus juta Rupiah)”.
Selama ini Pemerintah desa Puungkoilu telah melakukan musyawarah bersama tokoh masyarakat, Pemilik lahan, tokoh pemuda dan lainnya terkait hadirnya PT. BAP, Menurut Kepala Desa Puungkoilu Alimudin Mahmud, S.kom, menolak bukan merupakan wewenangnya sebagai kepala desa, namun warga lah yang berhak atas hal tersebut. Mewakili Pemerintah Desa, selaku fasilitator akan membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasinya, yang nantinya akan di teruskan kepada Pemerintah Kabupaten, Propinsi hingga Pemerintah Pusat.

__
Terkait demo hari ini, Pemerintah Desa Puungkoilu menyikapi dengan akan melakukan upaya mengakomodir tuntutan peserta aksi dalam bentuk rapat raksasa dan terbuka di lapangan desa Puungkoilu dengan agenda sesuai tuntutan aksi yang disampaikan Saudara Moh. Iklas Sonaru, S.Pd ( Staff Pendidik SMA Negeri 1 Bungku Tengah) yaitu Dana CSR dikembalikan dan Nota Kesepakatan antara Warga Masyarakat Puungkoilu dengan PT. BAP di batalkan. Dengan mekanisme :
1. Rapat internal seluruh Warga Desa, dilaksanakan di lapangan secara terbuka dengan dihadiri Peserta Aksi, PT. BAP dan Warga Masyarakat Puungkoilu
2. Kesediaan Peserta Aksi bertanda tangan dan bertanggung jawab atas dampak aktifitas tambang yang akan ikut dinikmati oleh masyarakat Puungkoilu meskipun PT. BAP hanya melakukan aktifitas tambang di Desa Lahuafu. sebagai konsekuensi jika Kesepakatan antara PT. BAP dan Masyarakat Puungkoilu di batalkan.
3. Diadakan voting oleh warga terkait jumlah warga yang setuju dan yang menolak kesepakatan.
Karena seperti diketahui bersama, wilayah tambang di Desa Lahuafu itu berbatasan langsung dengan Wilayah Desa Puungkoilu, dan tentunya akan memiliki dampak ke masyarakat meskipun PT. BAP tidak melakukan aktifitas pertambangan di Puungkoilu, sehingga perlu penanggung jawab yang bertanda tangan dan siap menerima keluhan dan aduan masyarakat jika dikemudian hari terjadi hal-hal yang tidak di inginkan.
Kades Puungkoilu menegaskan pula bahwa apa yang di sampaikan oleh para orator pada aksi demo hari ini akan menjadi catatan bagi Pemerintah desa, namun akan lebih baik lagi jika di tindak lanjuti oleh yang melakukan aksi untuk membuat berita acaranya sebagai bukti bahwa ada penolakan dari masyarakat dengan melampirkan tandatangan atau pernyataan dari warga Puungkoilu yang menolak kesepakatan sebelumnya sehingga menjadi kekuatan pemerintah desa untuk melakukan penolakan tentunya dengan mempertimbangan dengan warga yang setuju, apatalagi kondisi saat ini sangat riskan, dimana 2 bulan kedepan kita semua akan melalui Pemilihan umum terkait Kepala Daerah, tentunya hal-hal terkait izin Tambang dan lainnya terkait pula dengan Pemerintah Daerah yang menjabat sebelumnya, Pemerintah Propinsi Bahkan Pusat. Seperti halnya beberapa IUP skala besar yang ada di Morowali ini.
Terkait demo Penolakan ini, telah terjadi beberapakali sejak jaman Pemerintahan Mantan Bupati Taslim, salah satunya adalah pada 13 Agustus 2020. Namun karena pemerintah desa tidak memiliki peran terkait izin, maka proses terus berlanjut, hingga akhirnya terjadi kesepakatan warga masyarakat desa Puungkoilu, pemilik lahan dan pemerintah desa dengan PT. BAP yang di tuangkan dalam bentuk berita acara kesefahaman. Sebagai dasar Pemerintah desa jika kemudian hari PT. BAP tetap melakukan aktifitas.







