Dugaan Pungli Redistribusi Tanah di Labuaja Maros, Uang Rp65 Juta Dikembalikan

MAROS – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Cabang Kejaksaan Negeri Maros di Camba, melakukan penyidikan terhadap dugaan pungutan liar atau kelebihan pembayaran dalam pelaksanaan Program Redistribusi Tanah Tahun Anggaran 2023 di Desa Labuaja, Kecamatan Cenrana, Kabupaten Maros.

Kasus ini terungkap setelah ditemukan adanya pungutan biaya pengurusan sertifikat tanah yang melebihi ketentuan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri.

Bacaan Lainnya

Kepala Cabang Kejari Maros di Camba, Muhammad Harmawan mengatakan, oknum perangkat desa diduga memungut biaya sebesar Rp 300 ribu hingga Rp 600 ribu per bidang tanah kepada warga penerima program redistribusi tanah.

Padahal, berdasarkan ketentuan SKB Tiga Menteri untuk wilayah Sulawesi Selatan, biaya yang dibebankan kepada masyarakat hanya sebesar Rp 250 ribu per bidang.

“Penyidik telah melakukan rangkaian pemeriksaan terhadap sekitar 250 saksi yang merupakan warga penerima sertifikat. Mereka membayar melebihi ketentuan yang ada,” ujar Muhammad Harmawan, Rabu (6/5/2026).

Dari total target 350 bidang tanah dalam program tersebut, tercatat sebanyak 317 bidang yang didaftarkan oleh warga. Namun, penyidik juga menemukan kejanggalan pada 33 bidang tanah lainnya yang tidak dikenakan pungutan sama sekali.

Menurut Harmawan, kondisi tersebut dinilai tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku dalam pelaksanaan program redistribusi tanah.

Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Maros, total kelebihan pembayaran atau kerugian yang dikumpulkan oleh oknum perangkat desa mencapai Rp 65.080.000.

Pihak kejaksaan mengungkapkan seluruh uang hasil pungli tersebut telah dikembalikan oleh oknum yang bersangkutan kepada tim penyidik Pidsus Cabjari Maros di Camba.

“Uang tersebut telah kami serahkan kembali kepada pihak Inspektorat untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.

Pos terkait