Warga Perumahan Fiiziya Maros Soroti Legalitas PPJB dan AJB

MAROS – Persoalan legalitas kepemilikan rumah kembali mencuat di Perumahan Fiiziya, Kabupaten Maros, di Sulawesi selatan.

Meski sebagian warga telah melunasi pembayaran rumah, status hukum atas rumah dan tanah yang mereka tempati dinilai belum sepenuhnya jelas.

Bacaan Lainnya

Kondisi tersebut menjadi sorotan utama dalam Forum Edukasi dan Legalitas Properti yang digelar Tim Kerja Akselerasi Jalan Baru bekerja sama dengan AGC Law Office.

Kegiatan yang berlangsung di Ballroom Warkop Al Fayyadh itu, dihadiri puluhan warga dan menghadirkan narasumber dari kalangan praktisi hukum, pada Senin (4/5/2026).

Forum ini secara khusus membahas perbedaan serta kedudukan hukum antara Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dan Akta Jual Beli (AJB), termasuk berbagai persoalan yang kerap muncul dalam praktik transaksi properti.

Dalam forum tersebut, dijelaskan bahwa dinamika pembangunan perumahan modern tidak lagi sekadar menghadirkan hubungan ekonomi antara warga dan pengembang, tetapi juga melahirkan hubungan hukum yang menuntut kepastian, keadilan, dan perlindungan hak.

“Realitas di Perumahan Fiiziya menunjukkan adanya ketidaksinkronan antara harapan warga dan kondisi hukum yang dihadapi. Ketidakjelasan status kepemilikan, perbedaan antara PPJB dan AJB, hingga persoalan legalitas dokumen menjadi indikator adanya celah hukum yang berpotensi merugikan warga,” ujar Thamrin, ketua Tim Jalan Baru.

Dalam sesi pemaparan, narasumber Abdul Gafur menjelaskan bahwa PPJB hanya merupakan perjanjian awal yang belum memindahkan hak kepemilikan secara sah.

Sementara itu, AJB merupakan dokumen autentik yang menjadi dasar peralihan hak atas tanah dan bangunan.

Namun, fakta di lapangan menunjukkan sebagian warga hanya memegang dokumen di bawah tangan atau AJB yang tidak dibuat melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Kondisi tersebut dinilai berisiko karena tidak memiliki kekuatan pembuktian hukum yang kuat.

Hal senada disampaikan Ayu Wahyuni yang menekankan pentingnya ketelitian warga dalam memahami dokumen kepemilikan.

Ia juga mengingatkan agar seluruh proses administrasi dilakukan sesuai prosedur agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Forum ini turut mengungkap bahwa sebagian warga belum memiliki hubungan hukum yang jelas dengan pengembang utama.

Bahkan, terdapat indikasi keterlibatan pihak lain dalam proses transaksi yang dinilai semakin memperumit posisi hukum warga.

Sebagai tindak lanjut, forum menghasilkan kesepakatan strategis berupa penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Tim Jalan Baru dan AGC Law Office.

Kerja sama tersebut mencakup pendampingan hukum bagi warga, termasuk kemungkinan advokasi litigasi apabila diperlukan.

Langkah awal yang akan dilakukan yakni verifikasi dan audit seluruh dokumen kepemilikan warga guna memetakan posisi hukum secara objektif.

Hasil pemetaan itu nantinya akan menjadi dasar dalam menentukan strategi penyelesaian yang tepat.

Ketua Tim Jalan Baru, Thamrin, menegaskan kegiatan ini bukan sekadar forum diskusi, melainkan awal dari gerakan kolektif warga dalam memperjuangkan kepastian hukum.

“Kita ingin mengubah cara pandang warga, dari sekadar merasa memiliki menjadi memiliki secara sah dan terlindungi hukum,” tegasnya.

Forum ini sekaligus menjadi pengingat bahwa kepemilikan properti tidak cukup hanya dibuktikan melalui transaksi pembayaran, tetapi juga harus didukung legalitas formal yang sah.

Tanpa legalitas tersebut, kepemilikan dinilai rentan menimbulkan sengketa di kemudian hari.

Dengan meningkatnya kesadaran hukum warga, persoalan serupa diharapkan dapat diminimalisasi sehingga tercipta tata kelola kepemilikan properti yang lebih tertib, adil, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

Pos terkait