Bawaslu Kantongi Nama ASN tak Netral di Pilkada Parepare

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Parepare, Muh Zainal Asnun menandatangani deklarasi netralitas ASN, TNI dan Polri

PAREPARE, KILASSULAWESI – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Parepare telah menerima aduan terkait ketidaknetralan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam proses Pilkada serentak 2024 yang sedang berlangsung.

Tercatat ada benerapa nama ASN telah dikantongi Bawaslu. Aduan ini mencakup berbagai bentuk pelanggaran, mulai dari keterlibatan ASN dalam kampanye politik dengan mengarahkan warga untuk memilih pasangan calon tertentu.

Bacaan Lainnya

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Parepare, Muh Zainal Asnun membenarkan hal tersebut. Saat ini, kata Muh Zainal Asnun tindaklanjut Bawaslu Parepare dengan melakukan investigasi dan verifikasi.

” Bawaslu telah melakukan investigasi dan verifikasi terhadap setiap aduan yang masuk untuk memastikan kebenaran laporan tersebut,”ujarnya, Kamis, 3 Oktober 2024.

Selanjutnya akan melakukan koordinasi dengan BKN. ” Bawaslu bekerja sama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk menindaklanjuti kasus-kasus yang terbukti melanggar aturan netralitas ASN,”tegasnya.

Dan sanksi tegas akan diberikan kepada ASN yang terbukti tidak netral akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku, mulai dari teguran hingga pemecatan.

Lebih jauh, kata Muh Zainal Asnun, pihaknya bukan hanya melakukan penindakan sematan. Bawaslu juga telah melakukan antisipasi dan pencegahan melalui sosialisasi dan edukasi.

” Bawaslu juga meningkatkan upaya sosialisasi dan edukasi kepada ASN mengenai pentingnya menjaga netralitas dalam pemilu untuk mencegah pelanggaran,”bebernya.

” Kami berkomitmen untuk menjaga integritas pemilu dan memastikan ASN tetap netral. Setiap pelanggaran akan ditindak tegas demi menjaga kepercayaan publik terhadap proses demokrasi,”tambahnya.

Dengan langkah-langkah ini, diharapkan netralitas ASN dapat terjaga dan pemilu dapat berlangsung dengan jujur dan adil.(*)

NB:

Untuk mengawasi netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pemilu, beberapa pihak yang terlibat meliputi:

1. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bawaslu bertanggung jawab untuk mengawasi pelaksanaan pemilu, termasuk memastikan netralitas ASN

2. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Kemendagri bekerja sama dengan Bawaslu dan KASN untuk mengawasi ASN.

3. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) KemenPAN RB juga terlibat dalam pengawasan dan penegakan aturan netralitas ASN.

4. Badan Kepegawaian Negara (BKN): BKN memproses laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN

5. Kepolisian Polisi dapat terlibat dalam penegakan hukum terkait pelanggaran netralitas ASN

6. Pemerintah Daerah, Pemerintah daerah juga memiliki peran dalam mengawasi ASN di wilayahnya masing-masing.

Pengawasan ini penting untuk memastikan ASN tetap profesional dan tidak terlibat dalam politik praktis, menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap proses pemilu.(*)

 

Pos terkait