MAKASSAR, KILASSULAWESI– Tim Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan kembali menetapkan satu tersangka baru dalam perkara tindak pidana korupsi pada PT Surveyor Indonesia Cabang Makassar tahun 2019-2020. Tersangka berinisial AH, diketahui merupakan Pjs Kepala Bagian Komersial 2 PT Surveyor Indonesia Cabang Makassar. Sejauh ini, Kejati Sulsel sudah menetapkan tujuh orang tersangka dalam perkara ini.
Sebelumnya, penyidik Pidsus Kejati Sulsel telah memeriksa AH yang dihadirkan secara paksa setelah tidak menghadiri pemanggilan sebanyak empat kali. Selanjutnya, penyidik berkoordinasi dengan pihak intelijen Kejari Balikpapan dan berhasil menghadirkan AH untuk diperiksa di Kejari Balikpapan sebagai saksi. Penyidik juga menyita satu unit mobil Mitsubishi Expander type Cross 1.5 L 4×2 AT tahun 2019 atas nama AH.
Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, ditemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan AH sebagai tersangka dan dilakukan penahanan guna mempercepat proses penyidikan serta mencegah upaya melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. Penetapan status tersangka ini berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan nomor 111/P.4/Fd.2/10/2024 tanggal 30 Oktober 2024.
Modus operandi AH adalah bekerja sama dengan terdakwa ATL, TY, IM, dan RI serta membuat Rencana Anggaran Belanja (RAB) sebesar Rp 30 miliar lebih untuk empat pekerjaan jasa pengawasan konsultasi dan pendampingan, namun digunakan untuk kepentingan pribadi dan pihak-pihak terkait. Akibat perbuatan tersangka AH dan terdakwa lainnya, PT Surveyor Indonesia Cabang Makassar mengalami kerugian sebesar Rp 20 miliar lebih.
Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi, menegaskan bahwa tim penyidik terus mendalami dan mengembangkan tersangka lainnya serta penelusuran uang dan aset. Kajati Sulawesi Selatan, Agus Salim, mengimbau para saksi yang dipanggil agar kooperatif hadir untuk menjalani pemeriksaan serta tidak melakukan upaya merintangi, menghilangkan atau merusak alat bukti.
Perbuatan tersangka melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP. Subsidair, Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP.(*)