PAREPARE, KILASSULAWESI – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Parepare telah memetakan potensi Tempat Pemungutan Suara (TPS) rawan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Pemetaan ini dilakukan untuk mengantisipasi gangguan atau hambatan di TPS pada hari pemungutan suara. Hasil pemetaan menunjukkan dua indikator TPS rawan yang paling banyak terjadi, tiga indikator yang banyak terjadi, dan 12 indikator yang tidak banyak terjadi namun tetap perlu diantisipasi.
Pemetaan Kerawanan TPS
Pemetaan kerawanan dilakukan terhadap 8 variabel dan 26 indikator, diambil dari 22 Kelurahan di 4 Kecamatan yang melaporkan kerawanan TPS di wilayahnya. Ketua Bawaslu Kota Parepare, Muh Zainal Asnun, menjelaskan bahwa pengambilan data TPS rawan dilakukan selama 6 hari mulai tanggal 10-15 November 2024.
Variabel dan indikator potensi TPS rawan meliputi penggunaan hak pilih, keamanan, politik uang, politisasi SARA, netralitas, logistik, lokasi TPS, serta jaringan listrik dan internet.
Indikator Potensi TPS Rawan
Dari delapan poin tersebut, dua indikator potensi TPS rawan yang paling banyak terjadi adalah:
1. 122 TPS yang terdapat pemilih pindahan (DPTb).
2. 120 TPS yang terdapat pemilih disabilitas yang terdaftar pada DPT di TPS.
Tiga indikator potensi TPS rawan yang banyak terjadi adalah:
1. 64 TPS yang terdapat penyelenggara pemilihan di TPS yang merupakan pemilih di luar domisili TPS tempatnya bertugas.
2. 55 TPS yang terdapat potensi pemilih memenuhi syarat namun tidak terdaftar di DPT (potensi DPK).
3. 37 TPS yang terdapat pemilih DPT yang sudah tidak memenuhi syarat (TMS) seperti meninggal dunia, alih status TNI/Polri, atau dicabut hak pilih berdasarkan putusan pengadilan.
Strategi Pencegahan dan Pengawasan
Bawaslu Kota Parepare telah melakukan strategi pencegahan, termasuk patroli pengawasan di wilayah TPS rawan, koordinasi dengan pemangku kepentingan terkait, sosialisasi dan pendidikan politik kepada masyarakat, serta kolaborasi dengan pemantau pemilihan dan organisasi masyarakat.
Bawaslu juga menyediakan posko pengaduan masyarakat di setiap level yang bisa diakses secara offline maupun online. Senada disampaikan Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kota Parepare, Susilawati langkah pencegahan terhadap berbagai potensi masalah yang dapat mengganggu kelancaran pemilihan di Kota Parepare.
Menurut Susilawati, terdapat dua indikator utama yang sering terjadi pada TPS rawan, yakni masalah data pemilih yang tidak sesuai, seperti Pemilih yang tidak memenuhi syarat namun masih terdaftar dalam DPT, adanya DPTb, dan masih adanya penduduk yang memenuhi Syarat untuk memilih namun tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap.
Selain itu, faktor keamanan, termasuk riwayat kekerasan atau intimidasi di TPS, juga menjadi perhatian penyelenggara. Bukan hanya itu ada 12 indikator lainnya yang perlu diantisipasi, seperti politik uang, politisasi SARA, netralitas penyelenggara pemilu, dan masalah logistik seperti kekurangan atau keterlambatan distribusi.
Lokasi TPS yang sulit dijangkau atau berisiko tinggi terhadap konflik atau bencana juga menjadi perhatian. Bawaslu Parepare bersama dengan KPU, pasangan calon, pemerintah, aparat penegak hukum, pemantau pemilihan, dan media, berkomitmen untuk melakukan mitigasi terhadap potensi masalah ini.
Salah satu strategi yang dilakukan adalah dengan melakukan patroli pengawasan di TPS rawan dan melakukan koordinasi dengan berbagai pihak terkait.
Rekomendasi untuk KPU
Berdasarkan pemetaan TPS rawan, Bawaslu Kota Parepare merekomendasikan KPU untuk menginstruksikan jajaran PPS dan KPPS untuk melakukan antisipasi kerawanan, berkoordinasi dengan seluruh stakeholder, melaksanakan distribusi logistik sampai ke TPS pada H-1 secara tepat, dan memastikan layanan pemungutan dan penghitungan suara sesuai ketentuan.(*)





