PAREPARE, KILASSULAWESI – Inspektorat Pemerintah Kota Parepare mengadakan sosialisasi dengan tema ‘Peran penting inspektorat dalam pembentukan zona integritas menuju WBK dan WBBM’.
Acara ini dibuka oleh Kepala Inspektorat Kota Parepare, H Iwan Asaad, dan dihadiri oleh dua narasumber dari Pengadilan Negeri serta Kementerian Keuangan RI Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Parepare.
Dalam sambutannya, Iwan Asaad menjelaskan pentingnya pembentukan zona integritas, yang dihadiri oleh sekretaris dan kasubag program SKPD. “Tujuan kita adalah menghadapi tahun 2025, dimana setiap SKPD akan dinilai untuk memenuhi syarat WBK dan WBBM,” ujarnya.
Iwan Asaad menegaskan bahwa Inspektorat berperan sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dengan tim pemeriksa yang terbatas jumlahnya. “Berbagai persoalan sering kali terjadi bukan karena disengaja, tetapi karena faktor ketidaktahuan. Apalagi APBD TA 2025 dilakukan melalui elektronik rivieu (e-Rivieu). E-Rivieu mungkin satu-satunya di Sulawesi Selatan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Iwan Asaad menambahkan bahwa pada TA 2025, inspektorat akan menggunakan e-rivieu sebagai dasar awal pemeriksaan. “Lebih baik kami yang memeriksa daripada yang lain,” tegasnya.
Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik kepada SKPD mengenai pentingnya zona integritas dan mempersiapkan mereka untuk penilaian tahun 2025.(*)