POLMAN , – Ketua DPRD Polewali Mandar, Fahry Fadli, kembali menegaskan pentingnya perbaikan data kemiskinan secara menyeluruh di Kabupaten Polewali Mandar. Menurutnya, DPRD telah merekomendasikan kepada pemerintah daerah agar segera melakukan pembenahan data melalui koordinasi antara Dinas Sosial dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD).
Fahry menjelaskan, saat ini setiap desa telah memiliki operator yang bertugas menginput data masyarakat. Namun, keberadaan operator desa saja tidak cukup jika tidak dibarengi dengan proses verifikasi dan validasi yang melibatkan masyarakat secara langsung.
“Operator desa hanya bertugas menginput data. Karena itu saya meminta pemerintah daerah, khususnya PMD, agar segera melakukan rembuk desa untuk memastikan data yang ada benar-benar sesuai kondisi di lapangan,” kata Fahry usai menerima aspirasi Mahasiswa PMII di ruang aspirasi Selasa 2 Juni 2026.
Di kesempatan itu ia juga menyoroti adanya keluhan masyarakat terkait bantuan sosial yang tidak diterima meskipun namanya tercantum sebagai penerima manfaat. Menurut Fahry, apabila seseorang telah terdata sebagai penerima bantuan dan memenuhi kriteria yang ditetapkan pemerintah, maka bantuan tersebut tidak boleh dialihkan kepada pihak lain tanpa dasar yang jelas.
“Kalau ada penerima bantuan yang datanya ada dan namanya tercantum sebagai penerima, tetapi kemudian bantuan itu dialihkan, tentu harus ada dasar dan rujukannya. Ini yang perlu dipertanyakan,” ujarnya.
Fahry menegaskan bahwa aturan mengenai penerima bantuan sosial telah diatur secara jelas dalam regulasi Kementerian Sosial. Masyarakat yang masuk dalam kategori desil yang berhak menerima bantuan seharusnya memperoleh haknya sesuai ketentuan yang berlaku.
“Dalam aturan Kementerian Sosial sudah jelas siapa saja yang berhak mendapatkan bantuan. Jika seseorang masuk kategori penerima tetapi tidak mendapatkan bantuan, maka dia berhak mempertanyakan alasannya,” jelasnya.
Pada kesempatan yang sama Ketua Komisi IV Agus Pranoto mengatakan apabila terdapat warga yang sebelumnya masuk kategori penerima bantuan namun dinilai sudah tidak layak karena kondisi ekonominya membaik, maka yang harus dilakukan adalah memperbaiki status datanya terlebih dahulu, bukan langsung mengalihkan bantuan kepada pihak lain.
“Kalau memang sudah tidak layak menerima bantuan karena dianggap mampu, maka statusnya harus diperbaiki dulu dalam data. Tetapi kalau masih masuk kategori yang berhak menerima bantuan, maka seharusnya tetap diberikan,” Ujar Agus
Ia meminta Dinas PMD untuk melakukan evaluasi dan klarifikasi terhadap pemerintah desa apabila ditemukan adanya dugaan pengalihan bantuan yang tidak sesuai ketentuan.
“PMD harus memanggil kepala desa yang bersangkutan untuk mempertanyakan hal tersebut. Apakah tindakan itu sudah sesuai aturan atau tidak, itu menjadi kewajiban PMD untuk menindaklanjutinya,” katanya.
Mantan Kepala Desa Sumberjo itu menambahkan bahwa persoalan data kemiskinan telah lama menjadi perhatian DPRD Polewali Mandar. Bahkan dalam rapat paripurna terkait Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati, DPRD telah merekomendasikan agar perbaikan data kemiskinan segera dilakukan.
“DPRD sudah merekomendasikan agar data kemiskinan di Polewali Mandar diperbaiki. Tugas ini menjadi tanggung jawab Dinas Sosial dan PMD agar bantuan sosial benar-benar tepat sasaran dan tidak menimbulkan polemik di masyarakat,” pungkasnya.(*)






