Jangan Tertipu oleh Perusahaan yang Tidak Memperhatikan Kesejahteraan Pekerja: Kenaikan UMP 2025 Resmi Ditetapkan

Ist

JAKARTA, KILASSULAWESI – Kesejahteraan pekerja adalah hal yang sangat penting dan tidak boleh diabaikan oleh perusahaan. Perusahaan yang hanya mementingkan pendapatan tanpa memperhatikan kesejahteraan pegawai dapat menciptakan lingkungan kerja yang tidak sehat dan tidak produktif.

Kenaikan UMP 2025

Bacaan Lainnya

Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 telah ditetapkan secara resmi oleh 32 provinsi di Indonesia dengan rata-rata kenaikan mencapai 6,5%, sesuai arahan pemerintah pusat. DKI Jakarta tetap menjadi daerah dengan UMP tertinggi, sedangkan Jawa Tengah memiliki UMP terendah.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemnaker, Indah Anggoro Putri, mencatat seluruh provinsi telah menaikkan UMP sebesar 6,5% pada tahun depan. Namun, Indah menemukan bahwa ada enam provinsi selain DKI Jakarta yang belum menetapkan besaran UMP maupun Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) untuk tahun depan. “Sampai pukul 20.45 WIB 11 Desember 2024, ada enam provinsi yang belum menetapkan UMP dan UMSP,” kata Indah kepada wartawan.

Presiden Prabowo Subianto sebelumnya mengumumkan kenaikan upah minimum 2025 sebesar 6,5%, hampir dua kali lipat dibandingkan kenaikan upah minimum tahun ini sebesar 3,6%. Rata-rata UMP 2025 diproyeksi naik dari Rp 3,11 juta pada tahun ini menjadi Rp 3,31 juta.

“Upah minimum ini merupakan jaringan pengaman sosial yang sangat penting bagi pekerja yang bekerja di bawah 12 bulan dengan memperhatikan kebutuhan hidup layak,” kata Prabowo dalam konferensi pers di Istana Merdeka Jakarta pada Jumat, 29 November, lalu.

Formula yang digunakan dalam menghitung upah minimum hampir serupa dengan Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan, yakni inflasi ditambah perkalian pertumbuhan ekonomi dan alfa. Namun, putusan Mahkamah Konstitusi terhadap Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja membuat rumusan alfa berubah.

MK mendefinisikan indeks tertentu sebagai variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi atau kabupaten/kota dengan memperhatikan kepentingan perusahaan dan pekerja/buruh, serta prinsip proporsionalitas untuk memenuhi kebutuhan hidup layak bagi pekerja/buruh. Sementara itu, PP Nomor 51 Tahun 2023 hanya mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja, rata-rata median upah, dan kondisi ketenagakerjaan lainnya.

Pengusaha mengajukan agar alfa tidak berubah dari PP Nomor 51 Tahun 2023, yakni 0,1 sampai 0,3, sedangkan buruh meminta alfa sebesar 1,0 sampai 1,2. Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Said Iqbal sebelumnya menyampaikan bahwa upah minimum tahun depan akhirnya memutuskan menggunakan alfa sebesar 0,9.(*)

Daftar UMP 2025 di 32 Provinsi Berlaku Resmi 1 Januari:

No Provinsi UMP 2024 UMP 2025
1 DKI Jakarta 5.067.381 5396761
2 Papua 4.024.270 4285848
3 Papua Barat Daya 3.293.500 3614000
4 Papua Tengah 4.024.270 4285848
5 Kep. Bangka Belitung 3.402.492 3623654
6 Aceh 3.460.672 3685616
7 Sumatera Selatan 3.456.874 3681571
8 Sulawesi Selatan 3.434.298 3657527
9 Kep. Riau 3.402.492 3623654
10 Papua Barat 3.393.000 3613545
11 Kalimantan Utara 3.361.653 3580160
12 Kalimantan Timur 3.360.858 3579314
13 Riau 3.294.625 3508776
14 Kalimantan Selatan 3.282.812 3496195
15 Kalimantan Tengah 3.261.616 3473621
16 Maluku Utara 3.200.000 3408000
17 Jambi 3.037.121 3234534
18 Gorontalo 3.025.100 3221732
19 Maluku 2.949.953 3141700
20 Sulawesi Barat 2.914.958 3104430
21 Sulawesi Tenggara 2.885.964 3073552
22 Bali 2.813.672 2996561
23 Sumatera Barat 2.811.449 2994193
24 Sulawesi Tengah 2.736.698 2914583
25 Banten 2.727.812 2905120
26 Lampung 2.716.497 2893069
27 Kalimantan Barat 2.702.616 2878286
28 Bengkulu 2.507.079 2670039
29 Jawa Timur 2.165.244 2305985
30 DI Yogyakarta 2.125.897 2264080
31 Jawa Barat 2.057.495 2191232
32 Jawa Tengah 2.036.947 2169349

Rata-rata UMP:
– UMP 2024: Rp 3.113.360
– UMP 2025: Rp 3.296.017

Pos terkait