UMK Pangkep 2026 Tembus Rp4 Juta, Sektor Pertambangan dan Listrik Lebih Tinggi

Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Sulsel

PANGKEP – Pemerintah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) untuk tahun 2026.

Angka UMK Pangkep dipatok sebesar Rp4.032.248 per bulan, berlaku mulai 1 Januari 2026. Pengumuman ini menyusul arahan Gubernur Sulawesi Selatan yang sehari sebelumnya menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Sulsel di Aula Asta Cita Rumah Jabatan Gubernur, Rabu, 24 Desember 2025.

Bacaan Lainnya

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Pangkep, Sulfidah Hasan, menegaskan keputusan ini mengacu pada SK Gubernur Sulsel Nomor 2141/XII/2025. “Untuk tahun 2026, UMK Pangkep ditetapkan sebesar Rp4.032.248. Sedangkan UMSK bervariasi sesuai sektor,” ujarnya, Kamis, 24 Desember 2025.

Rincian UMSK Pangkep 2026:
– Pertambangan dan Penggalian: Rp4.072.571
– Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas & Udara Dingin: Rp4.111.084
– Industri Makanan: Rp4.072.571

“Alhamdulillah, ketetapan ini akan berlaku mulai 1 Januari 2026,” tambah Sulfidah.(*)

 

 

Pos terkait