PANGKEP– Pemerintah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) menggelar High Level Meeting Evaluasi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) yang dirangkaikan dengan penandatanganan MoU bersama Bapenda dan ATR/BPN Pangkep terkait pemanfaatan Zona Nilai Tanah (ZNT) serta integrasi Nomor Induk Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP), Senin, 27 Juli 2026.
Momentum ini bukan sekadar seremoni, melainkan strategi fiskal digital yang menegaskan komitmen Pemkab Pangkep memperkuat basis pajak daerah. Kepala Bapenda, H. Muhammad Husni Rahman, S.E., memaparkan realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) hingga 30 Juni 2026 sudah mencapai Rp135,69 miliar atau 53,87 persen dari target Rp251,89 miliar.
Pajak daerah menyumbang Rp86,42 miliar (62,14 persen dari target), sementara retribusi baru menyentuh Rp46,57 miliar (47,20 persen). Bupati Pangkep, Dr. H. Muhammad Yusran Lalogau, menegaskan digitalisasi transaksi harus jadi budaya baru ASN.
“Saya mewajibkan seluruh ASN mengaktifkan mobile banking. Dari 3.297 ASN yang sudah aktif, mereka harus jadi role model percepatan digitalisasi, termasuk penggunaan QRIS untuk pajak dan transaksi sehari-hari,” ujarnya.
Pangkep kini mencatat skor ETPD 82,57 dalam Championship P2DD 2026, naik 8,76 persen dari tahun sebelumnya, sekaligus menempatkan Pangkep di peringkat kelima se-Sulsel.
Bahkan, Pangkep menjadi kabupaten pertama di Sulsel yang mengimplementasikan Kartu Kredit Indonesia (KKI) Bank Sulselbar di seluruh perangkat daerah, melonjak dari peringkat ke-14 pada 2025 menjadi posisi ke-7 pada 2026.
Insentif pembebasan denda tunggakan pajak Juli–Agustus 2026 juga digulirkan, sebagai dorongan agar 217 ribu wajib pajak segera melunasi kewajiban.






