Keputusan Abdul Hayat: Antara Kontroversi dan Politik di Parepare

SK Pj Wali Kota Parepare soal pencopotan jabatan inspektur daerah yang beredar malam ini

PAREPARE, KILASSULAWESI- Pj Wali Kota Parepare, Abdul Hayat, kembali membuat keputusan kontroversial yang menghebohkan lingkup Pemerintah Kota Parepare. Meski terlihat sibuk menjalankan tugasnya, Abdul Hayat diduga melanggar aturan dan mengabaikan ketentuan sebagai penjabat (Pj) kepala daerah.

Setelah polemik penggantian Dewan Pengawas PAM Tirta Karajae dan pelantikan kembali Direktur PAM Tirta Karajae, Abdul Hayat kembali berulah dengan mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 806 Tahun 2024.

Bacaan Lainnya

SK tersebut mengubah keputusan Wali Kota Parepare Nomor 301 Tahun 2024 tentang pemberhentian dan pengangkatan jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkup pemerintah daerah.

Dalam putusan yang ditandatangani Abdul Hayat pada 26 November 2024, ia membatalkan pengangkatan H Iwan Asaad sebagai Inspektur Daerah Kota Parepare dan mengembalikan jabatannya sebagai Analisis Mitigasi Bencana pada Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Parepare.

Keputusan ini semakin membuka tabir dugaan adanya cawe-cawe politik yang dilakukan Abdul Hayat usai pelaksanaan Pilkada serentak 2024. Beredar kabar bahwa keputusan tersebut didasari keyakinannya atas kemenangan pasangan calon tertentu yang ternyata tidak terjadi.

Lebih parahnya lagi, data sementara menunjukkan bahwa SK tersebut dikeluarkan tanpa izin dari Mendagri dan tanpa Pertimbangan Teknis (Pertek) dari BKN. Padahal, untuk jabatan Inspektur, mesti ada izin dari Irjen Kemendagri.

Dimana sebagai Penjabat Kepala Daerah, ada aturan dan prosedur yang harus diikuti ketika mengambil keputusan terkait pencopotan atau pengangkatan jabatan. Menurut peraturan yang berlaku, pencopotan dan pengangkatan pejabat harus berdasarkan alasan yang jelas dan melalui mekanisme yang sah, termasuk mendapatkan persetujuan dari otoritas yang berwenang seperti Menteri Dalam Negeri atau Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Hingga kini, belum ada satu pun pihak dari Pemerintah Kota Parepare yang menyikapi keluarnya SK yang menjadi perbincangan hangat di masyarakat Kota Parepare.

Berikut adalah beberapa tugas utama Penjabat Kepala Daerah:

1. Menjalankan Fungsi Pemerintahan: Menjalankan roda pemerintahan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ini mencakup pengelolaan administrasi pemerintahan, pelayanan publik, serta pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan lainnya.

2. Menjaga Stabilitas Daerah: Memastikan keamanan dan ketertiban di wilayahnya. Ini termasuk melakukan koordinasi dengan aparat keamanan dan pihak terkait lainnya untuk menjaga ketertiban umum.

3. Menjalankan Program dan Kebijakan Daerah: Melanjutkan program-program dan kebijakan yang sudah direncanakan atau sedang berjalan oleh kepala daerah sebelumnya, serta memastikan bahwa program-program tersebut terlaksana dengan baik.

4. Mengelola Keuangan Daerah: Mengelola anggaran dan keuangan daerah dengan transparan dan akuntabel, termasuk mempersiapkan dan mengawasi pelaksanaan APBD.

5. Mengawasi ASN dan Struktur Pemerintahan Daerah: Melakukan pengawasan terhadap kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dan memastikan bahwa struktur pemerintahan daerah berfungsi dengan baik.

6. Melaporkan Kinerja: Menyampaikan laporan kinerja kepada Menteri Dalam Negeri atau gubernur sesuai tingkatannya, sebagai bentuk pertanggungjawaban atas tugas dan kewenangannya selama masa jabatan.

7. Menjaga Netralitas ASN: Memastikan ASN di daerahnya tetap netral, terutama dalam konteks politik dan pemilihan umum, serta mencegah adanya intervensi politik dalam pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.

Dengan tanggung jawab-tanggung jawab ini, Pj Kepala Daerah diharapkan dapat menjalankan pemerintahan dengan baik dan menjaga stabilitas daerah selama masa transisi.(*)

 

Pos terkait