JAKARTA, KILASSULAWESI–Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang perdana pengujian materiil Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) terhadap UUD 1945. Sidang ini dijadwalkan pada Kamis, 19 Desember 2024, pukul 10.30 WIB dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan.
Permohonan dengan nomor perkara 174/PUU-XXII/2024 ini diajukan oleh Achmad Syiva Salsabila, seorang mahasiswa. Pemohon adalah individu yang aktif menggunakan jalan raya dalam kehidupan sehari-hari dan telah memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sah diterbitkan oleh Korlantas Polri.
Namun, Pemohon merasa dirugikan dengan berlakunya Pasal 288 ayat (2) UU LLAJ karena terdapat ambiguitas dalam frasa “menunjukkan SIM.” Ketentuan ini tidak menjelaskan secara eksplisit apakah SIM yang sah harus dalam bentuk fisik (kartu) atau juga mencakup bentuk digital (SIM elektronik). Ketidakjelasan ini menempatkan Pemohon pada situasi hukum yang tidak adil, karena meskipun telah memiliki SIM digital yang diterbitkan resmi oleh Polri melalui aplikasi resmi, Pemohon tetap dikenai sanksi saat razia lalu lintas.
Sebagai subjek hukum yang memenuhi kriteria Pasal 51 ayat (1) huruf a UU MK, Pemohon merasa hak konstitusionalnya dirugikan secara langsung. Ketidakjelasan pengaturan mengenai penerimaan SIM digital mencerminkan kegagalan negara dalam melaksanakan prinsip negara kesejahteraan (Welfare State).
Pemohon berpendapat bahwa penerapan dan pengakuan SIM digital seharusnya diatur dengan jelas untuk menciptakan keadilan dan kepastian hukum dalam praktik penegakan hukum lalu lintas.
Pemohon merasa tidak mendapatkan kepastian hukum sebagaimana dijamin oleh konstitusi akibat adanya cacat tafsir dalam penerapan regulasi terkait penggunaan SIM digital. Ketidakjelasan dalam Pasal 288 ayat (2) UU LLAJ mengenai format SIM yang sah (fisik atau digital) menimbulkan ambiguitas dan ketidakadilan.
Meskipun SIM digital telah diterbitkan secara resmi oleh Polri melalui aplikasi Digital Korlantas, ketidakjelasan ini menyebabkan SIM digital tidak dianggap sah oleh pihak kepolisian pada razia lalu lintas, sehingga Pemohon tetap dikenai sanksi tilang. Kondisi ini bertentangan dengan prinsip keadilan dan kepastian hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Pemohon berpendapat bahwa situasi ini menunjukkan adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian yang dialami dan ketentuan dalam undang-undang yang dimohonkan untuk diuji. Transformasi digital yang seharusnya memudahkan kehidupan masyarakat tidak berjalan optimal, sehingga Pemohon sebagai pengguna jalan raya yang telah memenuhi kewajiban administratif dengan memiliki SIM digital tetap dirugikan.
Ketidakjelasan tafsir mengenai kewajiban menunjukkan SIM dalam bentuk fisik menciptakan perlakuan hukum yang tidak adil dan bertentangan dengan hak-hak konstitusional Pemohon, termasuk hak atas keadilan, perlindungan hukum, dan manfaat dari perkembangan teknologi sesuai Pasal 28H ayat (2) dan Pasal 31 ayat (5) UUD 1945.
Pemohon meminta MK untuk menyatakan bahwa Pasal 288 ayat (2) UU LLAJ bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (2), dan Pasal 31 ayat (5) UUD 1945, serta menyatakan bahwa pasal tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.(rls)






