MAMUJU, KILASSULAWESI- Terungkapnya peredaran uang palsu di Sulawesi Barat menarik perhatian penegak hukum, dengan sejumlah tersangka yang telah diamankan. Di antaranya, dua tersangka diketahui sebagai pegawai Pemprov Sulbar.
Penjabat Gubernur Sulbar, Bahtiar Baharuddin, menegaskan bahwa ia belum menerima informasi langsung dari Aparat Penegak Hukum (APH), namun telah memerintahkan OPD terkait untuk melakukan komunikasi dengan APH. Bahtiar juga menyatakan dukungannya terhadap proses hukum yang berlangsung.
“Kami mendukung dan menghormati proses hukum yang dilaksanakan oleh APH dengan tetap memperhatikan asas praduga tak bersalah,” ujar Bahtiar.
Terkait status ASN yang terlibat, Bahtiar menyebutkan bahwa pihaknya akan merujuk pada aturan yang berlaku. “Sanksi ASN sesuai UU ASN tentunya dilihat setelah putusan inkracht atau putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap,” tandasnya.
Karo Hukum Pemprov Sulbar, Afrizal, mengaku telah melakukan komunikasi dengan APH untuk memastikan keterlibatan dua ASN Pemprov Sulbar. Setelah memperoleh informasi yang cukup, mereka akan menunggu hasil putusan perkara.
Sanksi terhadap ASN akan merujuk pada UU ASN, di mana jika putusan hukuman kurang dari dua tahun, ASN yang bersangkutan bisa tidak diberhentikan, namun jika lebih dari dua tahun, dapat diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH). Selain itu, akan dilakukan pemeriksaan kode etik oleh BKD.(*)