PANGKEP, KILASSULAWESI – Bupati Dr. H. Muhammad Yusran Lalogau menyerahkan lima naskah rancangan peraturan daerah (Ranperda) ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangkep.
Penyerahan ini dilakukan dalam sidang kedua Rapat Paripurna yang berlangsung di ruang sidang utama DPRD Pangkep dan diterima secara resmi oleh Ketua DPRD Kabupaten Pangkep, H Haris Gani.
Kelima Ranperda tersebut adalah:
1. Rancangan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Daerah Bank Perekonomian: Ranperda ini bertujuan untuk mengatur operasional dan tata kelola perusahaan daerah yang bergerak di bidang ekonomi perbankan.
2. Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Panitia Berusaha di Daerah: Ranperda ini bertujuan untuk mengatur penyelenggaraan dan operasional panitia yang berkaitan dengan kegiatan usaha di daerah.
3. Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Permukiman: Ranperda ini mengatur mengenai langkah-langkah pencegahan dan upaya peningkatan kualitas permukiman di Kabupaten Pangkep.
4. Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Air Limbah Domestik: Ranperda ini bertujuan untuk mengatur pengelolaan dan pengembangan sistem pengolahan air limbah domestik guna menjaga kebersihan lingkungan.
5. Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2024 – 2025: Ranperda ini mengatur rencana tata ruang wilayah Kabupaten Pangkep untuk periode 2024 – 2025.
Bupati Muhammad Yusran Lalogau berharap agar DPRD Pangkep dapat menyetujui dan membahas lebih lanjut kelima Ranperda tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami mengucapkan banyak terima kasih atas masukan-masukan dari bapak ibu anggota DPRD yang diwakili oleh fraksinya masing-masing. Semoga kelima Ranperda yang telah kami serahkan dapat segera dibahas bersama-sama dengan pihak eksekutif,” tandasnya.
Dari data yang dihimpun ketujuh fraksi di DPRD Kabupaten Pangkep semua menerima dan menyetujui untuk membahas kelima Ranperda tersebut sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Tiap fraksi pun membacakan pandangan umumnya.
Diawali dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan yang disampaikan Hj Syamsinar. Selanjutnya, Alwi Kecca dari Fraksi Nasional Demokrat, Budiamin dari Fraksi Golongan Karya, Ririn Prakarsa dari Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya, Muhammad Ramli dari Fraksi Partai Demokrat, Muhammad Alvin Ruslan dari Fraksi Amanat Bangsa, dan Ibrahim dari Fraksi Perjuangan Rakyat. (*)






