POLMAN, KILASSULAWESI — Penyedia Jasa sewa tenda pada Hut Polman tahun 2023 Hj, Ririn Agita akhirnya melayangkan laporan ke Polres Polman, Selasa 17 Desember 2024.
Laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana penggelapan dan penipuan yang melibatkan Bagian Umum dan Perlengkapan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Polman Provinsi Sulbar.
Dalam keterangan pers yang digelar di Polres Polman didampingi suaminya, Ririn menjelaskan terkait persoalan sewa tenda tahun 2023 yang hingga saat ini tidak di bayar sepeser pun oleh Pemkab Polman.
‘Berawal sejak penyelenggaraan Hari Ulang Tahun (HUT) Kabupaten Polman pada tanggal 29 Desember 2023 lalu.
Pada Desember tahun lalu, saya diminta oleh Usman, selaku Kasubag Perlengkapan Pemkab Polman, untuk menyediakan 50 petak tenda terowongan, 5.000 kursi plastik, sarung kursi, dekorasi acara, dan fasilitas lainnya untuk kegiatan HUT Polman,
Namun, setelah acara usai, pembayaran yang dijanjikan tak kunjung terealisasi. Berulang kali di hubungi pihak terkait, tetapi respon nihil.”Jelas nya.
“Mulai dari Januari hingga Agustus, saya terus berusaha mencari kepastian pembayaran, baik melalui Usman, staf bernama Dewi, maupun beberapa pejabat Pemkab Polman lainnya, tapi hanya dijanjikan dan diarahkan ke sana kemari tanpa kejelasan,”tambah Ririn.
Ririn mengaku sempat bertemu dengan Penjabat (PJ) Bupati Polman, Ilham Borahima, yang kemudian mengarahkan dirinya ke Sekda dan Kabag Umum.
Namun, proses mediasi tersebut lagi-lagi menemui jalan buntu. Bahkan, menurut Ririn, uang pembayaran kegiatan tersebut diduga telah dialihkan ke pihak lain.
“Sampai selesai kegiatan HUT Polman nampaknya Pemkab dalam hal ini sekertariat bagian umum tak punya itikad baik untuk membayar, bahkan terus berjanji mau dibayar namun hingga saat ini belum ada juga realisasi.
karena kesal dijanji saya layangkan somasi awal Desember, menuntut hak atas tiga kegiatan yang belum dibayar, yaitu HUT Polman sebesar Rp124,5 juta, kegiatan lain senilai Rp13,7 juta, dan biaya pencucian Randis Rp 10 juta. Total kerugian mencapai Rp148,2 juta,” jelas Ririn.
Keputusan Ririn untuk membawa kasus ini ke jalur hukum diambil setelah merasa upaya mediasi secara kekeluargaan tidak membuahkan hasil.
“Saya sudah cukup bersabar dan memilih langkah persuasif, tapi tidak ada itikad baik dari pihak Pemkab Polman. Ini bukan hanya soal bisnis, tapi keadilan,” tandasnya.
Dari pantauan di Polres , Ririn datang didampingi suaminya mereka resmi melaporkan Persoalan tersebut ke Polres Polman dan diterima oleh pihak Polres Polman, dengan harapan dapat segera menindaklanjuti dugaan tindak pidana tersebut.
Kasus ini tengah menjadi sorotan publik, terutama kalangan pelaku usaha di Polewali Mandar, yang khawatir kejadian serupa dapat menimpa pengusaha lainnya.(*)