Polemik Pelaksanaan Munas PSTI 2024, Kubu H. Surianto Siap Gugat Hasil ke BAKI

JAKARTA, KILASSULAWESI– Pasca pelaksanaan Musyawarah Nasional (Munas) Persatuan Sepak Takraw Indonesia (PSTI) 2024 pada 29 Desember 2024 di ISTC Sukabumi, kubu H. Surianto berencana menggugat hasil Munas tersebut ke Badan Arbitrase Keolahragaan Indonesia (BAKI).

Mereka menilai pelaksanaan Munas cacat hukum dan administrasi setelah KONI Pusat mengeluarkan dua surat yang bertentangan, yakni surat pencabutan rekomendasi Munas dan surat pelaksanaan Munas.

Bacaan Lainnya

Keabsahan Munas Ditantang

KONI Pusat sebelumnya mengeluarkan surat Nomor: 1896/UMM/XII/2024 pada 20 Desember 2024 yang mencabut rekomendasi Munas PSTI, namun tiga hari kemudian mengeluarkan surat Nomor: 1905/UMM/XII/2024 yang menyatakan pelaksanaan Munas tetap berjalan. Selain itu, Munas dilaksanakan bertepatan dengan libur nasional Natal dan Tahun Baru, yang menurut kubu H. Surianto tidak sesuai dengan edaran libur dari KONI Pusat.

Munas Hanya Diikuti 8 Provinsi

Pelaksanaan Munas PSTI versi Asnawi hanya dihadiri oleh 8 provinsi PSTI yang sah, sementara 14 provinsi lainnya tidak diakui. Kubu Asnawi mengklaim dukungan dari 22 provinsi dari total 34 provinsi anggota PSTI di seluruh Indonesia.

Gugatan Siap Masuk ke BAKI

Perwakilan kubu H. Surianto menyatakan bahwa mereka siap membawa persoalan ini ke BAKI setelah libur nasional. Mereka merasa Munas penuh dengan rekayasa dan manipulasi data pendukung, sehingga hasilnya dianggap tidak sah. Mereka juga mempertanyakan kehadiran utusan KONI Pusat yang membuka Munas secara resmi, padahal surat pencabutan rekomendasi sudah dikeluarkan.

“Kami sudah menunjuk pengacara untuk mengawal dan membantu gugatan di BAKI terhadap hasil Munas PSTI 2024 versi Asnawi. Ini tidak bisa dibiarkan merusak tatanan organisasi keolahragaan,” jelas perwakilan dari pendukung H. Surianto.

Dengan masuknya gugatan ke BAKI, kubu H. Surianto berharap KONI Pusat bersikap netral dan tidak mengeluarkan Surat Keputusan (SK) kepengurusan Asnawi sampai persoalan ini selesai.(*)

Pos terkait