Mantan Teller Bank di Luwu Utara Tuntut Keadilan Setelah Dipecat Secara Sepihak

LUWU UTARA, KILASSULAWESI – Kepolisian Resort (Polres) Luwu Utara menerima laporan dari G (24), mantan pegawai teller di salah satu Bank BUMN di Luwu Raya, yang dituduh mencuri uang nasabah oleh bosnya dan dipecat secara sepihak.

Laporan ini terdaftar di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Luwu Utara, dengan nomor LP/B/3/I/2025, pada Sabtu, 4 Januari 2025, pukul 13.05 WITA. Pengaduan diterima oleh Kanit I SPKT Polres Lutra Aiptu Muhammad Tahir.

Bacaan Lainnya

G melaporkan Ketua Tim Audit Bank BNI Nirwan Ariadi atas tuduhan pencemaran nama baik. G, yang bekerja sebagai teller di Bank BUMN penempatan Unit Masamba, mengaku kehilangan pekerjaannya setelah adanya pemecatan tersebut.

Dalam wawancara usai memasukkan laporan, G yang didampingi orang tuanya menjelaskan kronologi kejadian. Pada 30 Desember 2024, G dipanggil ke kantor cabang di Kota Palopo untuk audit pemecatan oleh pimpinan Bank BNI Cabang Palopo. Ia dituduh mencuri uang nasabah sebesar Rp2 juta, sementara yang disetor ke bank hanya Rp1 juta.

G bercerita bahwa kejadian ini bermula pada 13 Desember 2024, saat seorang nasabah menyetorkan uangnya yang disebutkan sebesar Rp1 juta. Karena sibuk mengurus transaksi lain, G langsung meng-input tanpa menghitung ulang uang nasabah tersebut. Namun, pada 15 Desember 2024, nasabah tersebut kembali dan mengklaim menyetor uang sebesar Rp2 juta.

Setelah mengecek CCTV, terlihat bahwa nasabah menghitung uangnya di meja teller lain dan ternyata memang ada Rp2 juta. G merasa bersalah dan mengganti selisih uang tersebut menggunakan uang pribadinya.

Meskipun nasabah tidak mempermasalahkan lagi setelah kejadian tersebut, tim audit tetap menuduh G mencuri uang nasabah. G pun dituduh tanpa diberikan kesempatan untuk klarifikasi, padahal kontrak kerja menyebutkan bahwa masalah harus diselesaikan secara kekeluargaan terlebih dahulu.

G juga mengungkapkan bahwa banyak nasabah di BNI Unit Masamba yang meminta pelayanan cepat dengan alasan buru-buru, sehingga sering kali pelayanan tidak sesuai SOP. Nasabah juga kerap menitipkan uang ke security atau teller yang sudah dikenal dan dipercayai.

Hingga kini, G mengaku belum menerima surat pemberhentian atau SK resmi. Atas tuduhan tersebut, ia melaporkan ke Polres Luwu Utara untuk mencari keadilan.

Kasat Reskrim Polres Lutra, AKP Muhammad Althof Zainudin, mengonfirmasi adanya laporan ini dan menyatakan akan melakukan penyelidikan lebih lanjut.(*)

Pos terkait