Polsek Matangnga Dalami Kasus Pencurian Mesin Rumput di Desa Lilli

POLMAN, KILASSULAWESI — Kapolsek Matangnga, Ipda Wijaya Sultan bersama anggota nya mendatangi lokasi kejadian dugaan tindak pidana pencurian mesin pemotong rumput yang terjadi di Desa Lilli Kecamatan Matangnga Kabupaten Polman Jumat 17 Januari 2025.

Kejadian ini pun langsung dilaporkan,Korban Sahrul yang menceritakan kejadian nya mengatakan saat itu ia menuju kebunnya yang berada di Dusun Sumetang Desa Lilli kecamatan Matangnga.

Bacaan Lainnya

Sesampainya dikebun, korban yang ingin mengambil mesin potong rumput didalam pondoknya ternyata mesin itu sudah hilang.

Korban mendapati pintu pondok miliknya yang dalam keadaan tergembok sudah dirusak,barang-barang berupa mesin potong rumput dan mesin semprot miliknya sudah lenyap.

“Saya kaget, karena mendapati pintu pondok sudah terbuka dan di rusak oleh orang tak dikenal,mesin dan barang berharga lainnya ikut hilang,”ujar Sahrul.

Akibat kejadian Ini korban merugi sekitar 2,5 juta dan sudah melaporkan dugaan pencurian ini ke Polsek Matangnga untuk di proses.

Kapolsek Matangnga Ipda Wijaya Sultan dalam keterangannya menyebutkan bahwa usai menerima laporan itu,pihaknya langsung melakukan penyelidikan.

Tim gabungan yang terdiri dari anggota Polsek Matangnga dan unit Reskrim, segera mengumpulkan bukti-bukti di sekitar TKP dan mewawancarai beberapa saksi-saksi.

“Dihimbau Masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan segala bentuk tindak kriminal yang terjadi di wilayah mereka”, kata Kapolsek Matangnga.

Pihak kepolisian berkomitmen untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat dengan cepat menindaklanjuti setiap laporan yang masuk.

Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman dan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap siapa pelaku di balik pencurian tersebut.(*)

Pos terkait