PAREPARE, KILASSULAWESI– Kepala Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia (BKN RI), Prof. Zudan Arif Fakrulloh, menegaskan pentingnya para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tidak memiliki profesi atau aktivitas lain yang berpotensi menimbulkan benturan kepentingan (conflict of interest).
Hal ini diutarakan dalam sebuah pernyataan resmi untuk memastikan integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas-tugas negara.
Prof. Zudan menekankan bahwa ASN dan PPPK harus menjunjung tinggi etika serta tidak terlibat dalam kegiatan yang dapat merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah.
Mantan Pj Gubernur Sulbar dan Sulsel itu pun memastikan bahwa tindakan tegas akan diambil bagi siapa saja yang melanggar, termasuk pemberian peringatan keras. “ASN dan PPPK tidak boleh memiliki profesi yang dapat menimbulkan konflik kepentingan. Hal ini sangat penting untuk menjaga profesionalisme dan integritas dalam pelayanan publik. Jika ditemukan pelanggaran, kami akan menindak tegas dan memberikan peringatan,” ujar Prof. Zudan, Sabtu, 22 Februari 2025, malam ini kepada Kilassulawesi.
Kebijakan ini diambil untuk mencegah terjadinya benturan kepentingan yang dapat merugikan pemerintah serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi publik. Langkah ini juga sejalan dengan upaya reformasi birokrasi yang dicanangkan pemerintah untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.
Dalam upaya menjaga integritas dan profesionalisme, BKN RI akan melakukan pengawasan ketat terhadap ASN dan PPPK yang dicurigai memiliki profesi atau aktivitas lain yang berpotensi menimbulkan benturan kepentingan. Selain itu, edukasi dan sosialisasi mengenai etika profesi akan terus digalakkan agar seluruh pegawai memahami pentingnya menjaga integritas dalam bekerja.
Kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan bebas dari praktik-praktik yang merugikan, sehingga pelayanan publik dapat dilaksanakan dengan lebih baik dan efektif.
Prof. Zudan menambahkan bahwa seluruh pegawai harus berkomitmen untuk menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab dan menjauhkan diri dari segala bentuk kegiatan yang dapat menurunkan kredibilitas institusi.(*)






