JAKARTA, KILASSULAWESI– Dalam sistem peradilan pidana di Indonesia, Jaksa memainkan peran penting sebagai “master of the case”. Prinsip dominus litis, yang diadopsi dalam sistem hukum civil law, menjadi landasan utama bagi Jaksa dalam menjaga kualitas proses hukum. Hal ini meliputi pengajuan perkara ke pengadilan dan penentuan penghentian penuntutan.
Prof. Dr. Topo Santoso, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI), menjelaskan bahwa Jaksa bukan sekadar “tukang pos” yang membawa berkas dari penyidik ke pengadilan. Jaksa memiliki tanggung jawab krusial dalam mengarahkan dan memastikan bahwa perkara yang dibawa ke persidangan memiliki dasar hukum yang kuat. “Jaksa memiliki wewenang untuk menentukan apakah suatu perkara layak diajukan ke pengadilan atau tidak, demi menghindari kesalahan dalam penuntutan yang dapat mengakibatkan kegagalan proses hukum,” kata Prof. Topo.
Prinsip dominus litis diterapkan dalam kasus-kasus tertentu di Indonesia, seperti penanganan tindak pidana pemilu dan Satgas Mafia Tanah. Dalam tindak pidana pemilu, Jaksa bekerja sama dengan penyidik dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mempercepat proses hukum dalam waktu yang sangat terbatas.
Sementara dalam Satgas Mafia Tanah, Jaksa berperan dalam mengawal penyidikan agar tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan atau penyimpangan hukum.
Urgensi penyempurnaan hukum acara pidana di Indonesia melalui pembaruan KUHP juga perlu disoroti. Hal ini bertujuan untuk lebih mengakomodasi peran Jaksa dalam sistem peradilan pidana. Prof. Topo menekankan pentingnya kerja sama antara penyidik, Jaksa, dan pengadilan dalam memastikan penegakan hukum yang adil dan efektif.
Keberhasilan sistem peradilan pidana tidak hanya bergantung pada Jaksa, tetapi juga pada penyidik dan Hakim yang bekerja dalam satu ekosistem hukum yang sama. Kolaborasi yang baik antara ketiga pihak tersebut sangat penting untuk menciptakan sistem peradilan pidana yang adil dan berkualitas.
“Dalam menghadapi perkembangan zaman dan kompleksitas kasus hukum, peran Jaksa sebagai dominus litis semakin vital. Diperlukan pembaruan hukum yang mendukung peran ini agar penegakan hukum di Indonesia semakin baik,” tutup Prof. Topo.(*)






