Polres Polman Berhasil Mengamankan Pelaku Pembawa Kabur Kantong Kresek Ungu di Lokasi Kebakaran

POLMAN, KILASSULAWESI – Kepolisian Resort (Polres) Polewali Mandar (Polman) berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi dilokasi kebakaran di daerah Bonne-Bonne Kecamatan Mapilli Kabupaten Polman. Selasa 4 Januari 2025.

Kasat Reskrim Polres Polman, AKP Budi Adi di dampingi Kasi humas Polres Polman Iptu Muhapris, Menyampaikan bahwa kebakaran yang melanda rumah milik warga Bonne-Bonne kecamatan Mapilli di hari Senin 3 Februari lalu ternyata tidak hanya menimbulkan kerugian material, tetapi juga mengisahkan kisah pilu.Betapa tidak barang berharga lainnya seperti uang tunai,emas, sertifikat BPKB kendaraan pun ikut lenyap dibawa kabur orang tidak dikenal dan sempat Viral di Medsos.

Bacaan Lainnya

“Berdasarkan informasi yang beredar luas di medsos dan laporan masyarakat sehingga Polres melakukan penyelidikan dan menemukan bahwa beberapa barang berharga milik korban hilang, diduga dicuri saat kebakaran berlangsung.Kami menduga pelaku memanfaatkan situasi tersebut untuk melakukan tindak kejahatan,” ujar AKP Budi Adi.

Lanjut Budi Adi,Kepolisian saat ini mengidentifikasi beberapa saksi dan video yang beredar di media sosial yang mana terduga Pelaku mengambil barang milik korban kebakaran yaitu kantong pastik kresek warna ungu yang berisikan uang tunai Sebanyak Rp.10.000.000, (Sepuluh Juta Rupiah) BPKB mobil, BPKB motor, dan emas 20 gram.

Saat dilakukan penyelidikan petugas berhasil mengungkap identitas pelaku yaitu Atas Nama HL alamat kelurahan madatte Kec Polewali.Motif di balik pencurian ini yakni pelaku mengumpulkan barang-barang korban dan membantu mengeluarkannya dalam rumah di saat kebakaran terjadi.ungkap AKP Budi Adi

Sementara pengakuan istri pelaku (NH) menurut Kasat Reskrim hendak ke campalagian lalu melihat ada kobaran api.Pelaku pun singgah dan membantu korban kebakaran untuk mengeluarkan barang berharga, setelah barang berharga tersebut di keluarkan,pelaku memanggil istri nya untuk pergi dan melanjutkan perjalanan ke Campalagian,dan sempat melihat ada kantongan yang di bawah suaminya.

Setelah pelaku menguasai barang berharga tersebut, pelaku membawa barang berharga tersebut ke rumahnya dan sempat membongkar brangkas emas dengan menggunakan obeng, lalu barang yang di ambil di lokasi kebakaran tersebut di simpan di dalam lemari dan brangkas yang sudah di bongkar di simpan di pinggir kursi ruang tamu rumah pelaku.

Petugas kepolisian mendatangi rumah pelaku dan menggiringnya langsung ke Mapolres Mandar tanpa ada perlawanan.

Atas kejadian ini Pelaku pun telah diamankan di Polres Polman untuk di proses lebih lanjut dan dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke-2 tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.Tutup AKP Budi Adi.(*)

 

Pos terkait