Mahkamah Konstitusi Tolak Permohonan PHPU Wali Kota Gorontalo

Kota Gorontalo

JAKARTA, KILASSULAWESI -Mahkamah Konstitusi (MK) membawa kabar baik dengan menyatakan permohonan perselisihan hasil pemilihan Wali Kota Gorontalo 2024 (PHPU Wali Kota Gorontalo) yang diajukan oleh Ryan Fahrichsan Kono dan Charles Budi Doku, tidak dapat diterima. Putusan perkara Nomor 40/PHPU.WAKO-XXIII/2025 ini diucapkan oleh sembilan Hakim Konstitusi yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo. “Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Suhartoyo.

Dalam pertimbangan hukum yang disampaikan oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat, disebutkan bahwa syarat untuk mengajukan permohonan perselisihan hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Gorontalo Tahun 2024, perbedaan jumlah perolehan suara antara Pemohon dengan pasangan calon peraih suara terbanyak adalah paling banyak 2% x 105.799 suara (total suara sah) = 2.116 suara.

Bacaan Lainnya

“Perolehan suara Pemohon adalah sebanyak 24.904 suara, sedangkan perolehan suara Pihak Terkait adalah sebanyak 39.696 suara, sehingga perbedaan perolehan suara antara Pemohon dan Pihak Terkait adalah 14.792 suara (13,98%) atau lebih dari 2.116 suara,” jelas Arief dalam persidangan.

Oleh karena itu, Mahkamah berpendapat bahwa Pemohon tidak memenuhi ketentuan pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 ayat (2) huruf a UU 10/2016. Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo. Dengan demikian, eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait bahwa Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum adalah beralasan menurut hukum.

Sebelumnya, pasangan Ryan Fahrichsan Kono – Charles Budi Doku merupakan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Gorontalo Nomor Urut 4. Dalam permohonannya, Pemohon menyoroti status pencalonan Adhan Dambea, Calon Wali Kota Gorontalo Nomor Urut 3, yang pada tahun 2013 pernah dicoret oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Gorontalo atas gugatan pasangan calon lain. Gugatan tersebut berkaitan dengan persyaratan calon, khususnya terkait dokumen pendidikan Adhan Dambea yang tidak memiliki ijazah SD, melainkan hanya menyertakan Surat Keterangan Tamat (SKT) SD sebagai pengganti ijazah. Hal ini sudah pernah diajukan pada PTUN Manado pada 2013.

Provinsi Gorontalo:

Gorontalo adalah sebuah provinsi yang terletak di Pulau Sulawesi, tepatnya di sebelah utara. Provinsi ini dibentuk pada tanggal 5 Desember 2000 berdasarkan Undang-undang Nomor 38 tahun 2000. Provinsi Gorontalo memiliki ibu kota dengan nama yang sama, yaitu Kota Gorontalo. Mayoritas penduduknya adalah Suku Gorontalo, yang menjadi populasi terbanyak di wilayah semenanjung utara Sulawesi.

Menurut buku Beati Tradisi Gorontalo karya Sofyan A.P, masyarakat Gorontalo adalah pemeluk agama Islam terbanyak. Orang Gorontalo yang murtad akan terkena sanksi moral dan sosial.

Gorontalo diperkirakan terbentuk 400 tahun lalu dan menjadi salah satu kota tertua di Sulawesi. Saat zaman kolonial Belanda, kota ini terbagi menjadi dua kerajaan, yaitu Hulandalo dan Limutu. Gorontalo sering disebut sebagai kota Serambi Madinah karena mayoritas warganya memeluk Islam. Nilai keislaman di kota ini sangat kuat dan diterapkan pada seluruh aspek kehidupan masyarakat, termasuk kebudayaan.

Berita ini tentu membawa angin segar bagi masyarakat Gorontalo. Dengan keputusan MK ini, diharapkan situasi politik di daerah tersebut bisa lebih kondusif dan masyarakat bisa melanjutkan aktivitasnya dengan tenang dan damai.(*)

Pos terkait