Frasa ‘Perlindungan Hukum’ UU Pers Dibatalkan MK, Wartawan Dilindungi

Rizky Suryarandika usai mendengar putusan MK

JAKARTA– Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM) bersama wartawan Rizky Suryarandika.

Dalam putusannya, MK menyatakan frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, kecuali dimaknai secara khusus.

Bacaan Lainnya

Mahkamah menegaskan, penerapan sanksi pidana maupun perdata terhadap wartawan yang menjalankan profesinya secara sah hanya dapat dilakukan setelah mekanisme internal pers ditempuh. Mekanisme tersebut mencakup hak jawab, hak koreksi, serta pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik oleh Dewan Pers.

MK menambahkan, frasa “perlindungan hukum” dalam norma Pasal 8 UU Pers tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai termasuk penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan dalam menjalankan profesinya secara sah hanya dapat digunakan setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik berdasarkan pertimbangan serta upaya penyelesaian oleh Dewan Pers tidak mencapai kesepakatan.

Hal ini ditegaskan sebagai bagian dari penerapan restorative justice. Putusan ini menegaskan bahwa tindakan hukum terhadap wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya wajib mengedepankan mekanisme dan prinsip perlindungan pers.

Gugatan, laporan, maupun tuntutan hukum terhadap karya jurnalistik tidak serta-merta dapat langsung diproses melalui jalur pidana atau perdata tanpa terlebih dahulu melalui Dewan Pers.

“Prinsip perlindungan terhadap kebebasan pers merupakan bagian penting dari negara demokrasi dan harus dijaga melalui prosedur yang adil, proporsional, serta menghormati profesi jurnalistik,” tegas MK.

Dengan demikian, putusan ini diharapkan menjadi pedoman bagi aparat penegak hukum, lembaga negara, dan masyarakat dalam menangani sengketa pers, sekaligus memperkuat jaminan kemerdekaan pers di Indonesia. (*)

Pos terkait