JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan pemilihan kepala daerah (pilkada) tetap dilaksanakan secara langsung oleh rakyat. Penegasan ini disampaikan dalam sidang pengucapan putusan perkara uji materi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada), Senin, 29 Juni 2026.
Ketua MK Suhartoyo menyatakan permohonan uji materi perkara Nomor 195/PUU-XXIV/2026 tidak dapat diterima. “Hal ini dengan berpedoman pada asas-asas pemilu yang berlaku secara umum dengan tetap mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa,” ujar Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta.
Dalam pertimbangannya, MK menilai para pemohon tidak mampu membuktikan adanya kerugian hak konstitusional, baik aktual maupun potensial, akibat berlakunya Pasal 1 angka 1 UU Pilkada. Mahkamah juga merujuk sejumlah putusan sebelumnya, yakni Putusan MK Nomor 072/PUU-II/2004, Nomor 073/PUU-II/2004, Nomor 69/PUU-XXII/2024, dan Nomor 110/PUU-XXII/2025.
Permohonan tersebut diajukan empat mahasiswa, yakni Vendy Setiawan, Lala Komalawati, Susi Lestari, dan Afifah Nabila Putri. Mereka menguji frasa “secara langsung dan demokratis” dalam Pasal 1 angka 1 UU Pilkada.
Para pemohon beralasan uji materi diajukan karena muncul kembali wacana perubahan mekanisme pilkada dari pemilihan langsung oleh rakyat menjadi melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Menurut mereka, frasa dalam pasal tersebut masih multitafsir sehingga berpotensi membuka pintu perubahan desain demokrasi lokal tanpa perubahan konstitusi.
Mereka meminta MK menegaskan bahwa pilkada harus tetap dilaksanakan secara langsung sebagai wujud kedaulatan rakyat. Sistem pilkada langsung, menurut para pemohon, merupakan hasil reformasi untuk mengoreksi praktik pemilihan kepala daerah oleh DPRD yang dinilai menjauhkan rakyat dari proses politik.






