Hadapi Pemilu 2029,Pemkab Polman Bahas Draf Perbup Reklame Insidentil

POLMAN,– Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar bersama Bawaslu, KPU, dan perangkat daerah terkait menggelar Rapat Koordinasi Tim Penyusun Draf Rancangan Peraturan Bupati tentang Reklame Insidentil/Alat Peraga Sosialisasi (APS), Kamis (13/8/2026). Kegiatan berlangsung pukul 14.30 WITA di Aula Bawaslu Kabupaten Polewali Mandar. Rapat digelar sebagai langkah persiapan menghadapi tahapan Pemilu Tahun 2029, khususnya dalam penataan, pemasangan, pengawasan, dan penertiban reklame insidentil/APS.

Rapat dibuka oleh Asisten I Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Polewali Mandar, Hj. Andi Mahadiana Djabbar, S.Sos., M.Si., dan dipimpin Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Polewali Mandar, Hj. Asliah Rahim, S.Sos., M.Si. Hadir pula Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat Muhammad Subhan, S.H., M.H., jajaran Bawaslu dan KPU Polman, DLHK, Satpol PP, Dinas Perhubungan, Bagian Pemerintahan, Bagian Hukum Setda, serta unsur Bidang Politik Dalam Negeri Kesbangpol.

Bacaan Lainnya

Dalam arahannya, Asisten I menekankan pentingnya koordinasi dan sinergi lintas sektor dalam penyusunan regulasi. Regulasi tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian dan kejelasan bagi seluruh pihak dengan tetap memperhatikan ketertiban umum, keselamatan, kebersihan lingkungan, estetika wilayah, kepentingan masyarakat, serta ketentuan peraturan perundang-undangan. Sementara itu, Kepala Kesbangpol menyampaikan bahwa penyusunan draf Perbup merupakan langkah penting untuk menciptakan penataan reklame insidentil/APS yang tertib, terkoordinasi, dan memiliki dasar hukum yang jelas.

Pembahasan dilanjutkan dengan pemaparan draf yang mencakup ketentuan penempatan, pemasangan, lokasi yang diperbolehkan dan dilarang, penataan, pengawasan, serta mekanisme penertiban APS. Para peserta kemudian memberikan tanggapan dan masukan sesuai tugas, fungsi, kewenangan, serta kondisi teknis di lapangan. Dalam pembahasan turut ditekankan pentingnya sinkronisasi dan harmonisasi substansi agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan maupun persoalan dalam pelaksanaannya.

Dari rapat tersebut disepakati bahwa draf Rancangan Peraturan Bupati masih memerlukan penyempurnaan dari aspek substansi, teknis pelaksanaan, dan hukum. Rapat lanjutan akan dilaksanakan setelah dilakukan perbaikan berdasarkan berbagai masukan peserta. Melalui sinergi Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar, Bawaslu, KPU, perangkat daerah, dan unsur terkait, regulasi ini diharapkan dapat menjadi pedoman yang komprehensif dan aplikatif untuk mendukung tahapan Pemilu 2029 yang tertib, aman, demokratis, dan kondusif.(*)

Pos terkait