Polewali Mandar, –Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Polewali Mandar resmi menandatangani nota kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) Tahun Anggaran 2027 dalam rapat paripurna yang diselenggarakan di ruang rapat Kantor DPRD Polewali Mandar, Jumat (14/8/2026).
Untuk tahun 2027, telah disepakati bahwa pendapatan daerah sebanyak Rp1,545 triliun, dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebanyak Rp338,515 miliar dan pendapatan transfer sebanyak Rp1,207 triliun.
Sementara itu, total anggaran belanja adalah Rp1,545 triliun dengan rincian belanja operasional sebesar Rp1,263 triliun, belanja modal sebesar Rp78,172 miliar, belanja tidak terduga sebanyak Rp3 miliar, dan belanja transfer sebanyak Rp200,789 miliar.
Dalam laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Polewali Mandar yang dibacakan oleh Rahmadi Anwar, disampaikan juga empat catatan yang diharapkan dapat diperhatikan oleh Pemkab.
“Pertama, tema Pembangunan Polewali Mandar Tahun 2027 sebagaimana telah ditetapkan dalam RKPD adalah ‘Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Inklusif Melalui Peningkatan Produktivitas Sumber Daya Manusia’. Dengan tema ini, tentu kita berharap anggaran tahun 2027 betul-betul
diprioritaskan dan dapat memberi dampak pada peningkatan kualitas dan
produktivitas sumber daya manusia serta memastikan pertumbuhan ekonomi dapat dinikmati oleh semua kalangan masyarakat,” ujar Rahmadi.
Kedua, belanja operasional dalam postur anggaran masih sangat besar (81,76% dari total
belanja) sedangkan belanja modal masih sangat rendah (sekitar 5,06%) yang notabene dianggap berdampak langsung pada pelayanan masyarakat
sekaligus sebagai investasi jangka panjang untuk peningkatan
perekonomian daerah.
Rahmadi mengemukakan, persentase belanja modal sebaiknya lebih besar lagi. Apalagi, Polewali Mandar masih membutuhkan pembangunan di berbagai sektor, sehingga diperlukan kebijakan penurunan belanja operasi dan peningkatan belanja modal yang seharusnya dilakukan oleh pemerintah.
“Ketiga, pemerintah daerah dalam menyusun rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2027 tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan terkait
pengelolaan keuangan, transparan, dan akuntabel serta menyusun anggaran berbasis kinerja (pendekatan money follow program), dengan
mengedepankan asas manfaat dan efisiensi agar dicapai output yang lebih optimal,” kata Rahmadi.
Terakhir, DPRD Polewali Mandar meminta pemerintah daerah agar berupaya lebih optimal untuk meningkatkan PAD
terutama dalam manajemen pengelolaan.
Sementara itu, Bupati Polewali Mandar, H. Samsul Mahmud, dalam laporannya menerangkan kalau dalam komposisi KUA PPAS TA 2027, PAD menyumbang sekitar 21,90 persen dari total pendapatan, sedangkan pendapatan transfer masih sekitar 78,10 persen.
“Gambaran ini menegaskan bahwa penguatan kemandirian fiskal daerah tetap menjadi agenda penting, bersama dengan pengelolaan transfer yang makin efektif dan tepat sasaran,” sebut H. Samsul Mahmud.
Dirinya menguraikan, PAD tahun 2027 terdiri atas pajak daerah sebesar Rp60,510 miliar, retribusi daerah sebesar Rp231,53 miliar, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar Rp4,260 miliar, dan lain-lain PAD yang sah sebesar Rp42,691 miliar.
Dibandingkan dengan postur KUA PPAS TA 2026 yang tercantum sebesar Rp325,823 miliar, target PAD tahun 2027 meningkat sekitar Rp12,692 miliar atau sekitar 3,75 persen.
Menurut H. Samsul Mahmud, peningkatan ini harus dicapai melalui perbaikan basis data, digitalisasi pemungutan, peningkatan kepatuhan, penataan retribusi, dan optimalisasi aset daerah tanpa membebani masyarakat secara tidak proporsional.(*)






