DPR Tegas di MK: Audit Kerugian Negara Tetap Kewenangan BPK

Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo.

JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo menegaskan bahwa frasa lembaga negara audit Keuangan dalam Penjelasan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) secara konstitusional merujuk kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). DPR RI pun menyimpulkan frasa tersebut tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan tetap memiliki kekuatan hukum mengikat.

Penegasan itu disampaikan Rudianto Lallo saat mewakili DPR RI dalam sidang pengujian materiil di Mahkamah Konstitusi terkait perkara Nomor 107/PUU-XXIV/2026. Sidang berlangsung secara virtual dari Ruang Puspanlak UU, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (18/05/2026) kemarin.

Bacaan Lainnya

“Frasa lembaga negara audit keuangan dalam Penjelasan Pasal 603 UU 1/2023 dimaksudkan oleh pembentuk undang-undang sebagai rujukan yang bersifat konstitusional, yaitu BPK sebagai lembaga yang secara eksplisit diberi kewenangan oleh Pasal 23E UUD NRI Tahun 1945 serta diperkuat oleh UU BPK dan UU Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara,” tegas Rudianto dalam keterangannya di hadapan majelis hakim MK.

Legislator dari Fraksi Partai NasDem itu menjelaskan, penafsiran DPR didasarkan pada pendekatan gramatikal, sistematis, dan original intent atau niat asli pembentuk undang-undang.

Menurutnya, penggunaan frasa tersebut memang memberikan ruang fleksibilitas konstitusional, namun secara sistematis tetap menunjuk kepada BPK sebagai lembaga yang memiliki kewenangan memeriksa dan menetapkan kerugian negara.

DPR juga menekankan bahwa keberadaan lembaga lain dalam proses pembuktian tindak pidana korupsi tidak menghapus kewenangan konstitusional BPK.

Dalam keterangannya, DPR merujuk Putusan MK Nomor 31/PUU-X/2012 yang pada pokoknya menyatakan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun Kejaksaan dapat berkoordinasi dengan instansi lain, termasuk BPKP atau menghadirkan ahli untuk menghitung kerugian negara demi kepentingan pembuktian perkara.

Namun demikian, DPR menilai langkah tersebut hanya bersifat mendukung proses penegakan hukum dan tidak menggeser posisi BPK sebagai lembaga audit negara yang diatur secara konstitusional. “Koordinasi dengan instansi lain tidak serta-merta menghapus kewenangan konstitusional BPK,” ujar Rudianto.

Selain itu, DPR juga mengutip Putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026 yang sebelumnya telah menguji Pasal 603 dan Pasal 604 UU KUHP. Dalam pertimbangannya, Mahkamah disebut telah menegaskan bahwa lembaga negara yang berwenang mengaudit keuangan negara adalah BPK sebagaimana amanat Pasal 23E ayat (1) UUD 1945.

“Bahwa telah terdapat Putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026 yang dalam pertimbangannya menyatakan lembaga negara yang berwenang mengaudit keuangan negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” terang Rudianto.

DPR RI dalam kesimpulan resminya juga menyatakan bahwa apabila masih terdapat perbedaan penerapan norma di lapangan, hal tersebut merupakan bagian dari dinamika implementasi hukum dan bukan persoalan inkonstitusionalitas norma undang-undang.

Menurut DPR, mekanisme pengawasan terhadap implementasi aturan tetap dapat dilakukan melalui fungsi pengawasan DPR RI. Jika ditemukan penyimpangan atau ketidaksesuaian dalam praktik penegakan hukum, maka hal tersebut dapat menjadi bahan evaluasi terhadap pelaksanaan undang-undang.

“Bahwa frasa ‘lembaga negara audit keuangan’ dalam Penjelasan Pasal 603 UU 1/2023 tidak bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tetap memiliki kekuatan hukum mengikat,” pungkas Rudianto di akhir keterangannya.

Sidang pengujian materiil tersebut menjadi perhatian karena menyangkut tafsir kewenangan audit kerugian negara dalam perkara tindak pidana korupsi, sekaligus mempertegas posisi konstitusional BPK dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.(*)

Pos terkait