Mahkamah Konstitusi Tidak Terima Permohonan PHPU Bupati Takalar

Kantor Bupati Takalar

JAKARTA, KILASSULAWESI— Mahkamah Konstitusi (MK) membawa kabar baik dengan menyatakan tidak dapat menerima permohonan dari pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 2, Syamsari-M Natsir Ibrahim, dalam perkara perselisihan hasil pemilihan umum bupati (PHPU Bup) Kabupaten Takalar. Putusan perkara Nomor 79/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi delapan hakim konstitusi.

Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, Mahkamah menilai bahwa perubahan nama calon bupati nomor urut 1 telah dilakukan sebelum penetapan pasangan calon untuk pemilihan bupati (Pilbup) Kabupaten Takalar. Perubahan nama juga telah ditetapkan melalui Penetapan PN Takalar Nomor 26/Pdt.P/2024/PNTka.

Bacaan Lainnya

Mahkamah juga menyatakan bahwa tidak ada alasan untuk menunda keberlakuan Pasal 158 ayat 2 huruf b Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada) terkait ambang batas 2 persen untuk mengajukan permohonan. Dalam Pilbup Kabupaten Takalar, terdapat selisih suara 41 persen antara Pemohon (45.997 suara) dengan pasangan calon nomor urut 1 atau Pihak Terkait (111.290 suara).

“Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Suhartoyo di Ruang Sidang Pleno, Gedung I MK, Jakarta.

Tentang Kabupaten Takalar:

Secara geografis, Kabupaten Takalar terletak di bagian selatan Provinsi Sulawesi Selatan dengan jarak 40 km dari Kota Metropolitan Makassar. Kabupaten ini terdiri dari kawasan hutan, sawah, perkebunan tebu, tambak, tegalan, kebun campuran, pekarangan, dan lain-lain dengan luas wilayah total 566,51 km². Kabupaten Takalar berbatasan dengan Kota Makassar dan Kabupaten Gowa di sebelah utara, Laut Flores di sebelah selatan, Selat Makassar di sebelah barat, serta Kabupaten Jeneponto dan Kabupaten Gowa di sebelah timur.

Wilayah Kabupaten Takalar terdiri dari 9 kecamatan, yaitu:
1. Kecamatan Manggarabombang
2. Kecamatan Mappakasunggu
3. Kecamatan Polombangkeng Selatan
4. Kecamatan Polombangkeng Utara
5. Kecamatan Galesong Selatan
6. Kecamatan Galesong Utara
7. Kecamatan Pattalassang
8. Kecamatan Galesong
9. Kecamatan Sanrobone

Kabupaten Takalar adalah salah satu wilayah penyanggah Kota Makassar, ibu kota sekaligus pusat ekonomi Sulawesi Selatan dan kawasan Indonesia Timur. Dengan adanya akses perdagangan regional, nasional, dan internasional, Kabupaten Takalar memiliki potensi besar untuk investasi atau penanaman modal.

Berita ini tentu membawa angin segar bagi masyarakat Takalar. Dengan keputusan MK ini, diharapkan situasi politik di daerah tersebut bisa lebih kondusif dan masyarakat dapat melanjutkan aktivitasnya dengan tenang dan damai.(*)

Pos terkait