JAKARTA, KILASSULAWESI–Mahkamah Konstitusi (MK) membawa kabar baik dengan menyatakan bahwa pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Toraja Utara Nomor Urut 1, Yohanis Bassang dan Marthen Rante Tondok, tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Kepala Daerah di MK.
Keputusan ini disampaikan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam Sidang Pengucapan Putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah Tahun 2024 (PHPU Kada 2024) di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK, Jakarta.
Dalam pertimbangan hukum Mahkamah, Hakim Konstitusi Anwar Usman menyatakan bahwa tidak terdapat alasan untuk menunda keberlakuan Pasal 158 UU 10/2016 yang berkaitan dengan kedudukan hukum Pemohon sebagai syarat formil dalam mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum.
“Untuk dapat mengajukan permohonan perselisihan hasil Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Toraja Utara Tahun 2024, maka jumlah perbedaan perolehan suara antara Pemohon dengan pasangan calon peraih suara terbanyak adalah paling banyak 1,5% dari total suara sah,” ujar Anwar.
Tentang Kabupaten Toraja Utara
Kabupaten Toraja Utara adalah sebuah kabupaten di Provinsi Sulawesi Selatan, Indonesia, dengan ibu kota Rantepao. Kabupaten ini dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2008 sebagai pemekaran dari Kabupaten Tana Toraja. Suku Toraja adalah salah satu dari empat suku utama di Sulawesi Selatan, bersama dengan suku Bugis, Makassar, dan Mandar.
Masyarakat Toraja mendiami wilayah bagian utara jazirah Sulawesi Selatan yang berbatasan langsung dengan Sulawesi Tengah. Daerah ini berbatasan dengan Kabupaten Luwu di sebelah timur, Kabupaten Enrekang di bagian selatan, Kabupaten Polewali di sebelah barat, dan Provinsi Sulawesi Tengah di bagian utara. Kondisi geografis Tana Toraja terdiri atas pegunungan (40%), dataran tinggi (20%), dataran rendah (38%), serta rawa-rawa dan sungai (2%). Tana Toraja berada di ketinggian antara 600-2800 meter di atas permukaan laut.
Perkara di Mahkamah Konstitusi:
Dalam Perkara Nomor 35/PHPU.BUP-XXIII/2025, Yohanis Bassang dan Marthen Rante Tondok menduga telah terjadi pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang menguntungkan pasangan calon nomor urut 2, Frederik V. Palimbong dan Andre Branch Silambi. Namun, MK berpendapat bahwa Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum yang sah untuk mengajukan permohonan tersebut.
Hasil ini tentu membawa angin segar bagi masyarakat Toraja Utara. Dengan keputusan MK ini, diharapkan situasi politik di daerah tersebut bisa lebih kondusif dan masyarakat bisa melanjutkan aktivitasnya dengan tenang dan damai.(*)






