POLMAN, KILASSULAWESI — Eksploitasi anak merupakan masalah serius yang memerlukan perhatian lebih dari semua pihak, termasuk pemerintah, masyarakat, dan lembaga penegak hukum.
Penegakan Peraturan Daerah (Perda) yang lemah menjadi salah satu faktor penyebab terjadinya eksploitasi anak, hal tersebut memicu gerakan puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Jaringan Oposisi Loyal (JOL) mengadukan ke DPRD Polman untuk di pertanyakan sejauh mana langkah pemerintah daerah (Pemda) dalam menangani persoalan eksploitasi anak yang marak di Polman.
Central komando Jol Lazuardi Arka menyampaikan perlu adanya peningkatan kesadaran akan pentingnya perlindungan anak, perbaikan mekanisme pengawasan, serta penegakan hukum yang lebih tegas dan konsisten terhadap pelanggaran yang terjadi.
Seperti di Polman masalah seperti ini belum menunjukkan sinyal penurunan yang signifikan hal ini justru bertambah di berbagai titik di kabupaten Polman mandar seperti di lampu merah, warkop’/cafe dan warung makan.
Ada banyak anak dengan rentan umur 13-15 tahun menjadi korban perdagangan manusia ,itu menjadi satu problem besar di kabupaten Polewali Mandar karna terjadi pengeksploitasian secara ekonomi terhadap anak di bawah umur.
Anak se usia mereka seharusnya mendapatkan hak untuk bermain dan bersekolah sebagaimana yang tertuang dalam UUD no 17 tahun 2016 bahwa negara menjamin hak anak atas keberlangsungan hidup,tumbuh dan berkembang,serta perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. problem ini juga tidak sesuai dengan peraturan daerah kabupaten Polewali Mandar nomor 7 tahun 2012 pasal 30 ayat 1 setiap orang dilarang menempatkan,membiarkan melakukan,menyuruh melakukan eksploitasi anak secara ekonomi dan/atau seksual dan terhadap korban perlu mendapatkan perlindungan.
“Hal ini lah yang harus diperhatikan oleh pemerintah daerah dan regulasi harus dijalankan dengan baik,”ucap Lazuardi Senin 10 Februari 2025.
Sementara Asisten 1 Pemkab Polman Agusniah Hasan Sulur mengungkapkan jika setiap anak harus memang mendapat perlindungan.
Itulah mengapa Pemda dari dulu memperjuangkan terkait kabupaten layak anak.( KLA).
“Sekarang regulasinya sudah ada, tinggal bagaimana rencana aksi daerahnya untuk kemudian terimplementasi dalam program kegiatan,” ucap Agusniah.
Sementara ketua DPRD Polman Fahri Fadly menyampaikan bahwa perda terkait eksploitasi anak sudah ada di kabupaten Polman tinggal penegakan nya yang perlu dipertegas sehingga berharap Satpol-PP dalam hal ini yang bertugas dalam penegakan perda harus berbuat dan tegakkan Perda sesuai regulasi nya.
“Kita sudah memfasilitasi apa yang menjadi tuntutan mahasiswa nah !tugas utama satpol PP harus menegakkan Perda,kalau ada ekploitasi anak dan melihat sampaikan secara langsung kepada keluarga nya dan ini harus di perhatikan,”tegas Fahri.
RDP bersama Jol dan DPRD tersebut menghadirkan beberapa Kepala OPD diantaranya, Dinas sosial, Dikbud Polman, Dinas Perhubungan, asisten 1 bidang pemerintahan dan kesejahteraan sosial,Badan pendapatan daerah serta beberapa anggota DPRD Polman.(*)