PAREPARE– Parepare tengah dihadapkan pada dugaan penyalahgunaan dana hibah yang disalurkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat. Masalah ini telah memicu reaksi keras dari berbagai pihak yang mendesak transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik.
Ketua Indonesian Care (INCARE) Kota Parepare, Andi M Ilham Abidin, dengan tegas meminta aparat penegak hukum, khususnya Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan, untuk segera turun tangan. Ia menekankan pentingnya pemeriksaan terhadap Sekretariat, Bendahara, dan lima Komisioner KPU Parepare tanpa harus menunggu laporan masyarakat.
Menurutnya, informasi dari media massa sudah cukup sebagai pijakan awal untuk memulai pengumpulan bahan dan keterangan. Andi juga mengungkapkan keheranannya terhadap ketidakkonsistenan laporan keuangan KPU. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) pertama dengan DPRD Parepare, KPU melaporkan sisa dana hibah sebesar Rp 7,1 miliar.
Namun, pada RDP kedua, jumlah tersebut berubah menjadi Rp 6,5 miliar. Selanjutnya, dalam pertemuan dengan Wali Kota Parepare, angka yang dilaporkan kembali berubah menjadi Rp 5,4 miliar, bahkan kabarnya sisa Rp 3 miliar.
Perubahan angka yang signifikan ini menimbulkan kecurigaan bahwa laporan tersebut telah direkayasa. Dari tiga rangkaian pertemuan antara pihak penerima hibah, legislatif, dan eksekutif, terdapat selisih atau gap sebesar Rp 1,7 miliar yang belum terjelaskan.
Andi menambahkan bahwa jika laporan keuangan KPU molor hingga April, hal ini dapat menjadi indikasi bahwa pihak KPU tidak mampu mempertanggungjawabkan kegiatan secara akuntabilitas. Menurutnya, jika semua kegiatan dan pengelolaan anggaran dilakukan secara akuntabel, maka proses pertanggungjawaban tidak akan sulit dan memakan waktu lama.
Bukti kegiatan dan pengelolaan dana yang sesuai seharusnya sudah cukup untuk mempercepat penyusunan laporan. Ia juga menyoroti peran Sekretariat KPU yang seharusnya mengurus administrasi. Namun, jika oknum pejabat KPU sendiri yang turut campur dalam pembuatan dan penyusunan laporan keuangan, maka dugaan penyalahgunaan anggaran dan jabatan menjadi semakin kuat.
Transparansi seharusnya tidak sulit jika semua berjalan normal dan bukan hasil rekayasa. Sebaliknya, jika kegiatan tidak berjalan normal dan berusaha dinormalkan, maka akan muncul kesulitan dalam mencari kesesuaian antara kegiatan dan nilai anggarannya. Kondisi ini, menurut Andi, sangat berbahaya karena berpotensi membuka peluang nyata terjadinya korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Desakan Penegakan Hukum
Dana hibah dari APBD memiliki tanggung jawab besar untuk dikelola dengan transparansi penuh demi kesejahteraan masyarakat. Namun hingga kini, publik Parepare masih menunggu penjelasan dari KPU terkait laporan keuangan yang penuh teka-teki. Suara masyarakat terus bergema, menuntut tindakan tegas dari aparat penegak hukum agar kasus ini segera diusut tuntas.
Banyak pihak berharap langkah hukum yang diambil dapat menjadi pelajaran penting dalam pengelolaan anggaran publik di masa depan, sekaligus mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap institusi yang bertugas menjaga demokrasi.(*)






