SURABAYA – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman kembali menunjukkan ketegasannya dalam melindungi hak konsumen. Dalam inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan di Pasar Tambahrejo, Surabaya, pada Jumat, 14 Maret 2025.
Mentan Amran menemukan pelanggaran serius terkait pengemasan minyak goreng Minyakita. Sebanyak tujuh perusahaan diketahui mengurangi takaran minyak dalam kemasan yang seharusnya berisi 1 liter.
“Operasi pasar dan sidak ini kami lakukan bersama Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Wakil Menteri Pertanian (Wamentan), dan juga dihadiri Satgas Pangan. Kami menemukan bahwa semua perusahaan ini tidak menyediakan minyak dalam ukuran yang seharusnya. Bahkan ada yang hanya berisi 700 ml,” ungkap Mentan Amran kepada wartawan.
**Kecurangan yang Merugikan Masyarakat**
Praktik curang ini jelas melanggar ketetapan pemerintah tentang harga eceran tertinggi (HET), di mana satu liter Minyakita ditetapkan seharga Rp15.700. Mentan Amran menegaskan bahwa tindakan ini sangat merugikan masyarakat dan meminta Satgas Pangan untuk segera mengambil langkah tegas.
“Kami harap Satgas Pangan segera mengambil tindakan tegas. Ini adalah bentuk kecurangan yang tidak bisa ditoleransi,” tegasnya.
Kepala KSP Letjen TNI (Purn) AM Putranto turut menyoroti pentingnya kejujuran dalam distribusi bahan pokok. “Kejujuran sangat penting, dan sanksi tegas harus diberikan kepada pelaku pelanggaran. Ada yang 900 ml, ada juga yang 700 ml. Tapi tetap saja, ini pencurian,” ujarnya dengan nada tegas.
Wakil Menteri Pertanian Sudaryono menambahkan bahwa temuan ini baru mencakup volume minyak, belum menyentuh aspek kualitas. “Yang kita lihat baru volumenya saja, belum kita teliti kualitasnya. Tentunya nanti sesuai arahan Bapak Mentan, ini harus dicek semua. Jangan-jangan ada banyak kesengajaan,” katanya.
Sementara itu, Satgas Pangan Mabes Polri melalui Brigjen Pol Djoko Prihadi memastikan bahwa pihaknya telah bergerak cepat. “Kami sudah bergerak ke seluruh pasar untuk melakukan sidak, terutama terkait Minyakita. Sudah ada 10 tersangka di seluruh Indonesia. Kami akan menindak tegas pelanggar untuk melindungi masyarakat,” tegasnya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Timur Adhy Karyono memberikan apresiasi terhadap langkah tegas Mentan dan Wamentan. “Kami sangat prihatin dengan kondisi ini. Masyarakat membayar sesuai harga eceran tertinggi (HET), tapi kenyataannya volume minyak kurang dari seharusnya. Kami serahkan ke Satgas Pangan untuk tindakan lebih lanjut,” ujarnya.(*)






