MAMUJU– Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Barat (Sulbar), Suhardi Duka dan Salim S Mengga, memberikan pernyataan tegas terkait penguasaan aset kendaraan dinas milik pemerintah daerah yang belum dikembalikan.
Sikap tegas ini mencerminkan keseriusan Pemprov Sulbar dalam menegakkan disiplin dan transparansi pengelolaan aset daerah, sekaligus menjadi teladan bagi daerah lain yang menghadapi tantangan serupa.
Wakil Gubernur Sulawesi Barat, Salim S Mengga menyatakan bahwa jika imbauan untuk mengembalikan kendaraan dinas tidak diindahkan, pihaknya tidak akan ragu untuk menempuh jalur hukum. “Dengan sangat menyesal, saya akan tempuh jalur hukum karena ini milik Pemda yang dibeli dari uang rakyat. Batas waktu hingga tanggal 18 April 2025,” tegasnya.
Pemprov Sulbar terus berupaya melakukan penelusuran aset yang kini berada di luar wilayah. Salim mengungkapkan beberapa kendaraan dinas telah ditemukan di berbagai daerah, seperti Makassar, Palu, dan Kabupaten Enrekang. “Ada juga yang menghubungi saya untuk mengembalikan. Saya katakan silakan, ini langkah yang baik untuk bersama-sama menjaga aset negara,” tambahnya.
Salah satu tantangan utama adalah kendaraan dinas yang dikuasai oleh pensiunan ASN dan ASN yang telah pindah tugas. Salim menekankan bahwa kendaraan dinas adalah fasilitas yang dibeli dari uang rakyat dan wajib dikembalikan setelah masa tugas berakhir. “Setiap ASN diberi gaji, tunjangan, dan fasilitas. Ketika pensiun, semua fasilitas harus dikembalikan dengan cara yang baik,” jelas Salim, sambil menegaskan pentingnya prosedur administrasi untuk penggunaan kendaraan dinas.
Data terbaru dari Pemprov Sulbar menunjukkan bahwa dari 43 unit kendaraan dinas, 23 di antaranya telah dikembalikan. Meskipun beberapa dalam kondisi rusak, langkah ini menandai progres positif dalam pengembalian aset.
Langkah Sulbar yang tegas ini menunjukkan contoh nyata bagi daerah lain tentang pentingnya menjaga integritas dalam pengelolaan aset pemerintah. Selain memacu kesadaran ASN terhadap tanggung jawab mereka, upaya ini juga menjadi bentuk perlindungan terhadap hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan yang transparan dan berkelanjutan.
Sulbar berkomitmen untuk terus memperbaiki pengelolaan aset daerah, sekaligus memperkuat koordinasi antar pihak terkait untuk memastikan aset negara digunakan secara tepat.
Keberanian dalam menegakkan aturan ini patut diapresiasi sebagai upaya membangun tata kelola pemerintahan yang lebih baik, tidak hanya di Sulbar, tetapi juga sebagai inspirasi bagi seluruh daerah di Indonesia.(*)






