Penyebar Konten Asusila Ditangkap, Polisi Tegaskan Hukuman Berat Menanti

Ist. Para pewarta saat mengikuti konferensi pers atas penetapan tersangka UU IT

PANGKEP – Asrul Rahadian Fitrah (30), seorang buruh kelapa sawit asal Kabupaten Polman, Sulawesi Barat, kini mendekam di Rumah Tahanan Mapolres Pangkep. Ia ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) setelah menyebarkan konten asusila seorang perempuan berinisial D (28).

Video berdurasi satu menit yang disebarkan oleh pelaku telah viral di media sosial, memicu keresahan masyarakat. Kasus ini terungkap dalam konferensi pers yang digelar di Aula Polres Pangkep pada Sabtu, 26 April 2025.

Bacaan Lainnya

Dipimpin oleh Kasi Humas Polres Pangkep, AKP Imran, SH, dan didampingi Kanit Pidum Sat Reskrim, Ipda Azwin Mubarok, S.Tr.K., polisi membeberkan kronologi kejahatan yang dilakukan pelaku.

Menurut keterangan polisi, pelaku memulai aksinya dengan menjalin komunikasi melalui Facebook dan Messenger dengan korban. Setelah mendapatkan nomor WhatsApp korban, pelaku menggunakan foto profil palsu dan mengaku sebagai pria bernama Angga. Dengan bujuk rayu dan ancaman, pelaku berhasil mendapatkan foto dan video tanpa busana dari korban, yang kemudian disebarkan setelah korban memutuskan kontak. ” Korban merasa takut dan memblokir pelaku. Namun, pelaku justru menyebarkan gambar-gambar korban hingga viral di media sosial,” ungkap Ipda Azwin.

Selain itu, pelaku juga diduga memeras korban dengan meminta uang sebesar Rp350 ribu, meskipun sebelumnya menjanjikan imbalan yang tidak pernah diberikan. Polisi menduga bahwa Asrul tidak hanya memiliki satu korban. Berdasarkan barang bukti berupa ponsel milik pelaku, ditemukan sejumlah rekaman asusila dengan korban lainnya.
“Pengakuan pelaku awalnya hanya iseng, tetapi dari analisa barang bukti, ada beberapa korban lain,” tambah Ipda Azwin.

Pelaku berhasil diamankan pada Selasa, 22 April 2025, di Barru, sesaat sebelum ia berangkat ke Kalimantan. Kini, ia menghadapi ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar sesuai Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) UU ITE yang telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam berinteraksi di media sosial. “Kami meng untuk tidak mudah percaya terhadap tawaran-tawaran mencurigakan di media sosial,” tegas Ipda Azwin.(*)

Pos terkait