Pemkot Parepare Siap Cairkan Gaji Ke-13 ASN, Menunggu Finalisasi Regulasi

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Pemkot Parepare, Prasetyo Catur

PAREPARE– Para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Parepare tak lama lagi akan menerima gaji ke-13. Pemerintah Kota Parepare memastikan anggaran sebesar Rp 18 miliar telah siap, tinggal menunggu regulasi final untuk segera dicairkan.

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Pemkot Parepare, Prasetyo Catur, menjelaskan bahwa pencairan gaji ke-13 akan dilakukan begitu Peraturan Wali Kota (Perwali) selesai disusun. “Kami masih menunggu petunjuk teknis sebagai dasar penyusunan Perwali. Begitu regulasi rampung, SKPD akan segera menyerahkan dokumen kepada kami untuk diproses,” ungkapnya.

Bacaan Lainnya

Komitmen Pemkot Parepare

Wali Kota Parepare, Tasming Hamid telah menegaskan bahwa pencairan gaji ke-13 akan menjadi prioritas utama setelah regulasi ditetapkan. “Pak Wali sudah menyampaikan, kesempatan pertama akan langsung dibayarkan,” ujar Prasetyo, Kamis, 29 Mei 2025.

Sebagai bentuk kesiapan, Pemkot Parepare telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 18 miliar untuk pembayaran gaji ke-13 ASN dan PPPK. Langkah ini diharapkan dapat memberikan tambahan kesejahteraan bagi para pegawai yang telah berkontribusi terhadap jalannya pemerintahan di Parepare.

Menunggu Finalisasi Regulasi

Meski anggaran telah tersedia, pencairan masih menunggu penyelesaian Perwali dan Juknis dari instansi terkait. BKD memastikan bahwa setelah semua persyaratan administratif terpenuhi, proses pencairan akan berjalan cepat dan efisien.

Dengan adanya kepastian anggaran serta komitmen Pemkot Parepare, ASN dan PPPK di Parepare dapat menantikan pencairan gaji ke-13 dalam waktu dekat. Pemerintah berharap kebijakan ini dapat membantu meningkatkan kesejahteraan aparatur sekaligus mendukung roda ekonomi di Kota Parepare.

Kemudahan Proses Pembayaran

Seperti diketahui, Pemerintah Pusat telah menetapkan jadwal pencairan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), PPPK, prajurit TNI, dan personel Polri, serta para pensiunan. Pembayaran akan dimulai pada Juni 2025, dengan pencairan khusus bagi pensiunan mulai 2 Juni 2025.

Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Gaji Ketiga Belas Kepada Penerima Pensiun dan Tunjangan, serta arahan dari Kementerian Keuangan.

PT Taspen menjamin kemudahan pencairan bagi pensiunan ASN, tanpa perlu autentikasi ulang atau verifikasi tambahan. “Pembayaran ini merupakan bentuk penghargaan negara terhadap kontribusi para pensiunan dan menjamin keberlanjutan penghasilan mereka,” ujar Corporate Secretary PT Taspen, Henra, dalam siaran persnya, kemarin.

Besaran gaji ke-13 dihitung dari komponen penghasilan Mei 2025, mencakup pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan, tanpa potongan iuran maupun kredit pensiun, kecuali pajak penghasilan sesuai regulasi yang berlaku.

Pemerintah juga mengingatkan ASN dan pensiunan untuk waspada terhadap penipuan yang mengatasnamakan Taspen, serta memastikan informasi resmi hanya diperoleh melalui kanal resmi perusahaan.

Dengan kepastian regulasi dan komitmen pemerintah, pencairan gaji ke-13 diharapkan dapat membantu meningkatkan kesejahteraan ASN dan pensiunan, sekaligus menjaga stabilitas ekonomi.

Pembayaran gaji ke-13 dilakukan paling cepat Juni 2025 sesuai Peraturan Menteri Keuangan No. 23 Tahun 2025. Komponen yang termasuk dalam gaji ke-13 meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum, dan tunjangan kinerja.

Kisaran Besaran Gaji ke-13 PNS:

– Ketua/Kepala: Rp31.474.800,00
– Wakil Ketua/Kepala: Rp29.665.400,00
– Sekretaris/Anggota: Rp28.104.300,00

Pejabat Non-PNS (Hak Keuangan Setara Eselon):
– Eselon I : Rp24.886.200,00
– Eselon II: Rp19.514.800,00
– Eselon III: Rp13.842.300,00
– Eselon IV: Rp10.612.900,00

Pegawai Non-PNS pada Instansi Pemerintah: Besaran gaji ditentukan berdasarkan tingkat pendidikan dan masa kerja, mulai dari Rp4.285.200,00 hingga Rp9.050.500,00.

Pensiunan PNS menerima gaji ke-13 berdasarkan golongan terakhir. Namun, PNS yang sedang cuti di luar tanggungan negara tidak menerima gaji ke-13.(*)

 

Pos terkait