JAKARTA- Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Pemprov Kaltara) berhasil meraih penghargaan bergengsi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia sebagai Provinsi Berkinerja Terbaik dalam Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM Awards) Tahun 2025. Prestasi ini semakin mengukuhkan komitmen daerah dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, Tito Karnavian, kepada Gubernur Kaltara, Dr. H. Zainal Arifin Paliwang, SH, M.Hum, bersama sejumlah kepala daerah lain yang juga berhasil menunjukkan kinerja unggul dalam penerapan SPM. Acara penyerahan berlangsung pada Jumat, 23 Mei 2025, di Gedung Serbaguna Ditjen Bina Pembangunan Daerah (Bina Bangda) Kemendagri, Jakarta Selatan.
Dalam sambutannya, Mendagri Tito Karnavian mengungkapkan bahwa penghargaan ini adalah bentuk apresiasi kepada pemerintah daerah yang berhasil menerapkan SPM secara konsisten dan berkualitas. Ia menekankan bahwa SPM bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi merupakan komitmen dalam memenuhi hak-hak dasar masyarakat, termasuk di sektor pendidikan, kesehatan, perumahan, dan pelayanan sosial lainnya.
“SPM Awards menjadi sarana evaluasi sekaligus motivasi bagi pemerintah daerah agar terus. Melalui penghargaan ini, kami berharap setiap daerah semakin terpacu untuk menghadirkan layanan yang lebih baik bagi warganya,”ujar Tito dalam pidatonya.
Gubernur Kaltara, Dr. H. Zainal Arifin Paliwang, menyambut penghargaan ini dengan penuh kebanggaan dan menyatakan bahwa keberhasilan Pemprov Kaltara dalam meraih SPM Awards merupakan hasil dari kerja keras seluruh jajaran pemerintahan daerah.
“Prestasi ini bukan hanya pencapaian bagi pemerintah daerah, tetapi juga bagi seluruh masyarakat Kaltara. Kami berkomitmen untuk terus mempertahankan dan meningkatkan kualitas pelayanan, demi kesejahteraan warga,”ujar Zainal.
Dengan raihan SPM Awards 2025, Pemprov Kaltara diharapkan semakin memperkuat program-program strategis dalam meningkatkan layanan publik dan memastikan standar pelayanan minimal dapat diterapkan secara optimal di seluruh wilayahnya.(*)






