MAMUJU SULBAR,– Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Barat menggelar konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana narkotika yang berhasil diungkap selama periode Januari hingga Juni 2025. Sebanyak 12 orang tersangka berhasil diamankan, dengan total barang bukti narkotika jenis sabu seberat netto 524,0262 gram.
Kabid Pemberantasan dan Intelejen BNNP Sulawesi Barat Kombes Pol.Dilia Tri Rahayu Setya Ningrum dalam keterangan Persnya Jumat 13 Juni 2025 menyampaikan bahwa keberhasilan ini tidak lepas dari kerja keras jajaran BNN serta peran aktif masyarakat yang memberikan informasi terkait peredaran gelap narkotika di wilayah Sulbar.
Rincian Tujuh Kasus yang Berhasil Diungkap yakni:
1. Kasus Pertama (18 Februari 2025)
Tersangka berinisial MN ditangkap di Jalan Ambo Jiwa, Kelurahan Pasangkayu. Dari tangan tersangka, diamankan sabu seberat 97,7381 gram. Barang haram tersebut berasal dari Palu, Sulawesi Tengah.
2. Kasus Kedua (13 Maret 2025):
Tim gabungan BNNP Sulbar dan BNNK Polewali Mandar mengamankan tersangka RH (IRT) di Dusun Kandemeng, Kecamatan Tinambung, dengan barang bukti sabu 147,3101 gram. Pengembangan kasus mengarah pada tersangka RS, warga binaan Lapas Pasangkayu yang diduga sebagai pengendali.
3. Kasus Ketiga (19 Maret 2025):
Tersangka MY ditangkap di Desa Sepabatu, Kecamatan Tinambung, dengan barang bukti sabu 31,0480 gram. Diketahui sabu tersebut berasal dari tersangka RH yang telah diamankan sebelumnya.
4. Kasus Keempat (23 Mei 2025):
Tersangka ARY ditangkap di Jalan Veteran, Desa Sidorejo, Kecamatan Wonomulyo, dengan barang bukti sabu 0,8916 gram. Pengembangan kasus mengarah ke MRH, warga binaan Lapas Polewali Mandar.
5. Kasus Kelima (29 Mei 2025):
Residivis berinisial LS ditangkap di Dusun Sengkae, Desa Panyampa, dengan barang bukti sabu 0,1159 gram. Sabu diduga berasal dari Kabupaten Pinrang, Sulsel, dan akan diedarkan di wilayah Campalagian.
6. Kasus Keenam (31 Mei 2025):
Tersangka MJ diamankan di Jalan Poros Polman–Majene, Desa Laliko, bersama sabu seberat 4,2233 gram. Dari pengembangan, ditangkap pula SB di Desa Sepabatu sebagai pemilik barang.
7. Kasus Ketujuh (5 Juni 2025):
Tersangka BB diamankan di Desa Paku, Kecamatan Binuang, dengan barang bukti sabu 242,0429 gram. Pengembangan mengarah kepada dua orang di Kabupaten Donggala, Sulteng, yakni HJ (Oknum Kepala Desa) dan HR (istri HJ), yang diduga sebagai pengendali.
Pasal yang Dikenakan:
Untuk kasus dengan barang bukti di bawah 5 gram, dikenakan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Untuk kasus dengan barang bukti di atas 5 gram (18 Februari, 13 Maret, 19 Maret, dan 5 Juni), dikenakan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009.
Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, pidana seumur hidup, atau pidana mati.
BNNP Sulawesi Barat mengapresiasi masyarakat yang proaktif melaporkan indikasi peredaran gelap narkoba dan berharap sinergi ini terus terjalin untuk mewujudkan Sulbar bersih dari narkotika.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari bahaya narkoba. Laporkan jika ada hal mencurigakan di sekitar Anda. Ini tanggung jawab kita bersama,” Tutup Kombes Pol.Dilia Tri Rahayu.(*)