IDEALS Soroti Potensi Pelanggaran Kedaulatan Data dalam Perjanjian Dagang Indonesia-AS

Kurniadi

JAKARTA— Kritik tajam terhadap rencana kerja sama perdagangan Indonesia dan Amerika Serikat dilontarkan oleh peneliti senior Indonesian Development Economics and Law Studies (IDEALS), HMU Kurniadi. Ia menilai sejumlah klausul dalam perjanjian tersebut mengancam kedaulatan data pribadi warga negara Indonesia.

Dalam pernyataan resminya, Kurniadi menyebut bahwa perjanjian yang akan diteken kedua negara mengandung pasal yang secara implisit memungkinkan perusahaan Amerika mengakses data pengguna Indonesia atas nama liberalisasi perdagangan digital.

“Ini berbahaya dan melanggar prinsip kedaulatan data nasional. Pemerintah seharusnya tidak gegabah menyerahkan data pribadi WNI demi insentif perdagangan jangka pendek,” ujar Kurniadi saat ditemui di Jakarta.

Kurniadi menegaskan bahwa data pribadi bukan sekadar informasi teknis, melainkan aset strategis yang merepresentasikan identitas digital warga. Di tengah meningkatnya ketergantungan pada platform asing dan tensi geopolitik global, ia meminta pemerintah untuk lebih berhati-hati dalam merumuskan kebijakan transfer data lintas negara.

Indonesia sebenarnya telah memiliki payung hukum yang mengatur pelindungan data pribadi, yakni Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Aturan ini melarang pengalihan data ke luar negeri tanpa jaminan perlindungan yang sepadan.

IDEALS menyerukan agar pemerintah meninjau ulang klausul perjanjian perdagangan timbal balik yang mewajibkan Indonesia memberi kepastian hukum terhadap transfer data pribadi ke Amerika Serikat. Selain itu, mereka meminta pemerintah mengakui secara eksplisit apakah Amerika telah memiliki standar pelindungan data yang memadai dan mendesak negosiasi ulang yang menempatkan kedaulatan data sebagai prinsip utama.

“Jika pemerintah tetap melanjutkan perjanjian ini tanpa revisi, maka bukan hanya melanggar hukum nasional, tapi juga mengkhianati amanat pelindungan hak asasi warga negara di ranah digital,” tambah Kurniadi.

Isu ini mencuat seiring kesepakatan tarif impor antara kedua negara yang dinilai timpang. Impor dari Indonesia dikenakan tarif sebesar 19 persen, sementara produk Amerika Serikat bebas bea. Di balik ketimpangan itu, perjanjian juga mensyaratkan transfer data pribadi WNI ke AS sebagai bagian dari “penghapusan hambatan digital”.(*)

Pos terkait