MAMUJU— Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum dengan menahan seorang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas Kredit Investasi (KI) dan Kredit Modal Kerja (KMK) oleh PT Bank Sulselbar Cabang Polewali Mandar.
Tersangka berinisial AF ditetapkan oleh Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus berdasarkan alat bukti permulaan yang cukup, dan langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Mamuju, mulai Kamis, 10 Juli 2025.
Penahanan dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan atas dugaan penyimpangan dalam pemberian fasilitas kredit oleh bank milik daerah.
Kajati Sulbar, Andi Darmawangsa, dalam jumpa persnya mengungkap bahwa AF diduga terlibat dalam praktik korupsi yang melanggar ketentuan hukum, sebagaimana diatur dalam:
– Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001
– jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
“Tersangka kami tahan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Proses ini akan dikawal secara tegas dan transparan demi keadilan dan perlindungan keuangan negara,” ujar Andi Darmawangsa.
Kejati Sulbar menyatakan akan terus mengawasi praktik keuangan di sektor publik dan perbankan daerah, sebagai bagian dari upaya sistematis dalam mencegah dan menindak penyalahgunaan kewenangan serta potensi kerugian negara.
“Penegakan hukum terhadap kasus ini juga menjadi simbol ketegasan institusi dalam mendorong akuntabilitas lembaga keuangan daerah,” tambah Andi.(*)






