JAKARTA– Menteri Pertanian RI, Andi Amran Sulaiman, menyampaikan apresiasi tinggi kepada jajaran Polda Riau atas keberhasilan mengungkap praktik pengoplosan beras subsidi dan premium yang merugikan masyarakat.
Kasus ini menyingkap modus curang yang mengancam program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP), yang dijalankan pemerintah untuk memastikan akses pangan berkualitas dengan harga terjangkau.
“Pengungkapan ini adalah bukti komitmen kepolisian dalam menjaga keadilan pangan. Praktik pengoplosan bukan sekadar kecurangan dagang, tapi pengkhianatan terhadap kepercayaan rakyat,” ujar Mentan, Minggu, 27 Juli 2025 di Jakarta.
Operasi yang dipimpin Direktorat Reskrimsus Polda Riau menggerebek gudang di Jalan Sail, Tenayan Raya, Pekanbaru, milik distributor berinisial R. Sebanyak 9 ton beras oplosan disita, bersama barang bukti seperti timbangan digital dan karung bermerek palsu. Polisi menemukan dua modus: mencampur beras SPHP dengan beras reject, dan mengemas ulang beras murah menjadi produk premium palsu.
Akibat ulah pelaku, masyarakat diperkirakan harus membayar selisih harga Rp5.000 hingga Rp9.000/kg lebih mahal dari harga seharusnya. Bahkan kualitas beras dilaporkan jauh di bawah standar mutu.
Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan menjelaskan bahwa penggerebekan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menindak tegas kejahatan yang merugikan konsumen dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
“Negara sudah memberikan subsidi untuk meningkatkan daya beli masyarakat. Kalau masih dimanipulasi, itu bukan lagi pelanggaran dagang, tapi kejahatan sosial terhadap masa depan anak-anak kita,” tegas Irjen Herry.
Mentan Amran mengungkapkan, pengoplosan beras berpotensi merusak sistem SPHP yang dilindungi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Ia juga menyoroti hasil temuan sebelumnya atas 212 merek beras bermasalah di 10 provinsi, dengan potensi kerugian masyarakat mencapai Rp99,35 triliun per tahun.
“Kami perketat pengawasan distribusi dengan melibatkan Satgas Pangan dan kepolisian di seluruh daerah. Tidak boleh ada ruang bagi oknum yang bermain-main dengan nasib pangan rakyat. Pelaku harus dihukum berat untuk memberikan efek jera,” kata Amran.
Tersangka R dijerat dengan Pasal 62 ayat (1), jo Pasal 8 dan Pasal 9 UU Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp2 miliar.(*)






