PANGKEP — Usai upacara peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia di alun-alun Citra Mas, Pangkajene, suasana haru dan penuh harapan menyelimuti Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Pangkajene. Sebanyak 489 warga binaan pemasyarakatan (WBP) menerima remisi, sebagai bentuk penghargaan atas perilaku baik dan partisipasi aktif dalam program pembinaan.
Bupati Pangkep, Muhammad Yusran Lalogau, hadir langsung dalam prosesi penyerahan remisi yang digelar penuh kehangatan. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi wujud nyata dari keberhasilan proses rehabilitasi dan reintegrasi sosial.
“Saya mengucapkan selamat kepada para warga binaan yang hari ini mendapatkan remisi, bahkan ada yang langsung bebas. Semoga ini menjadi awal baru untuk kembali ke tengah masyarakat, keluarga, dan sanak saudara dengan semangat baru,” ujar Bupati Yusran.
Kepala Rutan Kelas IIB Pangkep, Irphan Dwi Sandjojo, menjelaskan bahwa remisi diberikan dalam dua kategori: Remisi Umum kepada 224 WBP dan Remisi Dasawarsa kepada 265 WBP. Tiga orang di antaranya langsung dinyatakan bebas—dua dari remisi umum dan satu dari remisi dasawarsa.
“Remisi adalah hak bagi warga binaan yang memenuhi syarat, seperti telah menjalani minimal enam bulan pidana, berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, dan tidak melanggar tata tertib lapas,” jelas Irphan.
Meski saat ini Rutan Pangkep mengalami kelebihan kapasitas hingga 145 persen dengan total 314 WBP, pihak rutan tetap berkomitmen menjaga keamanan dan kelangsungan program pembinaan yang meliputi pendidikan, pelatihan keterampilan, kegiatan keagamaan, dan interaksi sosial.
Suasana semakin hangat saat warga binaan menampilkan tarian kreasi khas Pangkep, yang disambut antusias oleh Bupati dan tamu undangan. Mereka pun ikut menari bersama warga binaan, menciptakan momen kebersamaan yang menyentuh hati.
“Kami mohon doa agar kondisi tetap aman dan kegiatan pembinaan berjalan lancar. Momen seperti ini menunjukkan bahwa pemasyarakatan bukan sekadar hukuman, tetapi ruang pembinaan dan harapan,” tutup Irphan.
Pemberian remisi setiap 17 Agustus menjadi simbol bahwa kemerdekaan juga menyentuh mereka yang tengah menjalani masa hukuman. Di balik jeruji, harapan tetap tumbuh, dan pintu untuk kembali menjadi bagian dari masyarakat selalu terbuka.(*)






