Pemulangan PMI Ungkap Masalah Serius: Lapangan Kerja Minim, Calo Marak, Pemerintah Daerah Abai

PMI Nonprosedural yang dipulangkan oleh Pemerintah Malaysia saat tiba di Pelabuhan Nusantara, Parepare

PAREPARE — Di balik pemulangan 139 Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural dari Malaysia yang tiba di Pelabuhan Nusantara, Kota Parepare, Jumat pagi, tersingkap sejumlah permasalahan mendasar yang terus menghantui sektor ketenagakerjaan nasional.

Dari minimnya lapangan kerja di daerah asal hingga lemahnya kepedulian pemerintah daerah, kasus ini menjadi cerminan kompleksitas migrasi tenaga kerja Indonesia.

Bacaan Lainnya

Koordinator P4MI Parepare, Laode Nur Slamet, menegaskan bahwa sebagian besar PMI yang dideportasi masuk ke Malaysia secara ilegal. Mereka tergiur tawaran kerja dari calo tanpa melalui prosedur resmi, karena tidak memiliki pilihan pekerjaan di kampung halaman.

“Mereka keluar negeri karena tidak punya pekerjaan di daerahnya. Ditambah lagi, banyak oknum yang mengajak mereka lewat jalur tikus,” ungkap Laode.

Para PMI yang ditahan di Malaysia umumnya tidak memiliki dokumen resmi seperti paspor atau izin tinggal. Sebagian lainnya terlibat kasus hukum atau telah melewati masa izin tinggal. Proses pemulangan dilakukan langsung oleh otoritas Malaysia dan difasilitasi oleh Konsulat RI.

Kepala LTSA PMI Disnakertrans Sulsel, Udin Palamma, menyayangkan minimnya keterlibatan pemerintah daerah dalam menjemput warganya yang dideportasi. Dari pantauan di lokasi, hanya perwakilan dari Pemkot Makassar dan Pemprov Sulawesi Barat yang hadir. “Kami sudah koordinasi dengan daerah asal para PMI, tapi banyak yang tidak datang menjemput. Salah satu alasannya adalah anggaran,” kata Udin.

Ia menegaskan bahwa Disnakertrans Provinsi Sulsel bersama BP3 Parepare tetap akan memfasilitasi pemulangan para PMI ke kampung halaman masing-masing, dengan berkoordinasi dengan dinas dan pemerintah desa setempat.

Laode juga menyoroti lambatnya proses pemulangan dari Malaysia akibat kurang cepatnya penanganan oleh pihak konsulat. PMI yang ditahan bisa menunggu berbulan-bulan sebelum dipulangkan, meski tidak lagi menjalani proses hukum.

“Kalau konsulat cepat mengurus keluar dari penjara dan pulang. Tapi kenyataannya, prosesnya sering lambat,” ujarnya.

Kasus ini menambah daftar panjang deportasi PMI nonprosedural yang terjadi sepanjang tahun. Data P4MI mencatat, lebih dari 800 PMI telah dipulangkan melalui Pelabuhan Nusantara Parepare sepanjang tahun 2025.

Berbagai pihak menilai, perlu ada evaluasi menyeluruh terhadap sistem penempatan dan perlindungan tenaga kerja Indonesia. Pemerintah pusat dan daerah harus bersinergi dalam membuka lapangan kerja, memberantas praktik perekrutan ilegal, dan memperkuat peran perwakilan luar negeri dalam melindungi warga negara.(*)

Pos terkait